Jurnal Palu –Rapat paripurna DPRD Sulteng Kamis (28/3) menerima usulan anggota DPRD agar memasukkan aturan, yang tidak memperbolehkan adanya anggota atau pengurus Parpol untuk menduduki jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Diterimanya usulan tersebut, terkait dengan pengesahan Raperda inisiatif tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Sulteng menjadi PT Pembangunan Sulteng dan Raperda Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Sulteng dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).
“Di Bank Sulteng itu banyak juga orang parpol. Setelah Perda ini disahkan, pengurus Parpol di BUMD seperti di Bank Sulteng harus diganti,” tandas Ketua DPRD Sulteng, Aminuddin Ponulele.
Selain mengesahkan dua Raperda tentang Perusahaan Daerah, rapat paripurna tersebut juga mengesahkan dua Raperda inisiatif lainnya yakni Perda tentang Kesehatan Daerah dan Perda tentang Penanggulangan Bencana.
Pada rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Sulteng Ramli Mbani dalam laporannya mengatakan, setelah bentuk hukum PD Sulteng berubah menjadi PT Pembangunan Sulteng, maka modal dasarnya adalah Rp55 miliar yang disetor oleh pendiri sebanyak 60 persen dan sisanya sebanyak 40 persen dibagi rata oleh pemegang saham.
“Rincian penyertaan modal pendirian PT Pembangunan Sulteng, yakni Pemerintah daerah 55 persen atau senilai Rp27 miliar lebih,” katanya.
Sementara perubahan bentuk hukum Bank Sulteng dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas kata Ramli, modal dasar Bank tersebut sebesar Rp25 miliar dan akan ditetapkan menjadi Rp1 triliun.(JS/001)
0 komentar:
Posting Komentar