>
Headlines News :
Home » , » Pengurus Parpol Dilarang di BUMD

Pengurus Parpol Dilarang di BUMD

Written By Unknown on Sabtu, 30 Maret 2013 | 13.44.00


Jurnal Palu –Rapat paripurna DPRD Sulteng  Kamis (28/3) menerima usulan anggota DPRD agar memasukkan aturan, yang tidak memperbolehkan adanya anggota atau pengurus Parpol untuk menduduki jabatan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Diterimanya usulan tersebut, terkait dengan pengesahan Raperda inisiatif  tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah (PD) Sulteng menjadi PT Pembangunan Sulteng dan Raperda  Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Sulteng dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

“Di Bank Sulteng itu banyak juga orang parpol. Setelah Perda ini disahkan, pengurus Parpol  di BUMD  seperti di Bank Sulteng harus diganti,” tandas Ketua DPRD Sulteng, Aminuddin Ponulele.

Selain mengesahkan dua Raperda tentang Perusahaan Daerah, rapat paripurna tersebut juga mengesahkan dua Raperda inisiatif lainnya yakni Perda tentang Kesehatan Daerah dan  Perda tentang Penanggulangan Bencana.

Pada rapat paripurna tersebut, anggota DPRD Sulteng  Ramli Mbani dalam laporannya mengatakan, setelah bentuk hukum PD Sulteng berubah menjadi PT Pembangunan Sulteng, maka modal dasarnya adalah Rp55 miliar yang disetor oleh pendiri sebanyak 60 persen dan sisanya sebanyak 40 persen dibagi rata oleh pemegang saham.
“Rincian penyertaan modal pendirian PT Pembangunan Sulteng, yakni Pemerintah daerah 55 persen atau senilai Rp27 miliar lebih,” katanya.

Sementara perubahan bentuk hukum Bank Sulteng dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas kata Ramli, modal dasar Bank tersebut sebesar Rp25 miliar dan akan ditetapkan menjadi Rp1 triliun.(JS/001)

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger