>
Headlines News :
Home » , , » Gubernur Tegaskan Larangan Izin Tambang Dongi-dongi

Gubernur Tegaskan Larangan Izin Tambang Dongi-dongi

Written By Unknown on Jumat, 14 Oktober 2016 | 06.53.00

Penampakan lokasi bekas tambang emas ilegal Dongi-dongi setelah dilakukan pembersihan. (Foto:Ist)

Palu, Jurnalsulteng.com - Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola menegaskan tidak mengizinkan siapa saja untuk membuka kembali tambang emas ilegal di Dusun Dongi-dongi Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso.

Selain itu, gubernur juga meminta masyarakat dan lembaga adat agar mengedepankan dan menghargai hukum negara yang menjadi acuan, walaupun ada pula hukum adat.

"Tetap saya tidak izinkan, hukum negara mengatur tidak dibolehkan masuk dalam taman nasional yang dilindungi. Aturan itu resmi, karena itu hukum negara, biar siapa yang jadi gubernur pasti tidak berani, karena sama saja menabrak aturan Negara," kata Longki Djanggola di hadapan anggota lembaga Adat Pitunggota Sigi, di Palu, Kamis (13/10/2016).

Longki berharap jangan sampai lembaga adat dan tokoh-tokoh adat diperalat oleh orang-orang yang datang dari luar Sulteng, sehingga yang berdampak masyarakat Sulteng itu sendiri. Ia juga meminta kepada lembaga adat untuk membantu pemerintah dalam menjaga kawasan Taman Nasional Lore Lindu.

"Sampai saat ini Dinas Kehutanan sudah melakukan reboisasi di lokasi bekas penambangan," tutup gubernur.

Dalam kesempatan itu, Gustap Kandaou sebagai Humas lembaga Adat Pitunggota Sigi berharap Pemprov bisa membuka kembali tambang yang ada di Dongi-dongi tersebut. Kata dia, tambang itu ada di dalam kebun masyarakat yang juga memberikan dampak baik bagi ekonomi masyarakat sekitar.

"Mohon izin pak gubernur, kalau bisa tambang itu dibuka kembali bersama-sama orang tua adat. Kami lembaga adat bersyukur, hal-hal yang tidak inginkan itu tidak terjadi, tetapi kami tetap mencari solusi agar keamanan terjamin. Karena tambang disana ada dalam kebun warga," jelas Gustap.

Selain itu Gustap juga mengeluhkan, pihak lembaga adat tidak dilibatkan dalam pembuatan tapal batas yang masuk wilayah taman nasional. (***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger