>
Headlines News :
Home » , , » PGM Melanggar Perda, Karman: Saya Siap Bongkar

PGM Melanggar Perda, Karman: Saya Siap Bongkar

Written By Unknown on Selasa, 19 Juli 2016 | 23.56.00

Bagunan tangga menuju Vallet di PGM ini yang dinilai melanggar Perda No 6 Tahun 2011 karena mencaplok Rumija (Kiri). Bandingkan dengan bangunan lain di kawasan Jalan Cumi-cumi yang memberi ruang cukup lapang untuk Rumija (Kanan). (Foto:DasiCentre)



Palu, Jurnalsulteng.com - Bangunan Palu Grand Mall (PGM) ditengarai melanggar Perda No 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung di Kota Palu. Pelangaran yang dilakukan PGM itu terkait dengan bangunan tangga menuju vallet parkir yang menghadap Jalan Cumi-cumi.

Dalam Pasal 23 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung disebutkan, Letak garis sempadan dinding bangunan terluar adalah separuh lebar Ruang Milik Jalan (Rumija) ditambah 1 meter dihitung dari as pagar.

Selain itu dalam pasal 3 disebutkan, untuk Rumija dengan lebar kurang dari 4 meter, letak garis sempadan minimal 2 meter dihitung dari tepi jalan atau pagar.

Bila mengacu pada Perda tersebut, bangunan tangga parkir PGM tersebut sangat jelas telah menyalahi aturan yang telah diberlakukan Pemkot Palu.

Hal ini terlihat dengan gamblang, bangunan tersebut kurang dari 1 meter dari Rumija di kawasan Jalan Cumi-cumi.
Bila melihat bangunan lainnya sepanjang Jalan Cumi-cumi sangat kontras jarak banguan dengan Rumija. "Lihat saja ruko lain di sebelah timur PGM. Jarak dengan tepi jalan hampir mencapai 7 meter. Ini kenapa PGM bisa membangun dengan jarak kurang dari 1 meter dari rumija," ujar warga sekitar PGM.

Selain 'mencaplok' Rumija, pembanguan PGM juga telah menyalahi Persyaratan Lingkungan sebagaimana di sebutkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 pasal 29 ayat 3.
Tentang persyaratan lingkungan pada ayat 3 disebutkan, Setiap bangunan yang peruntukkannya berada pada kawasan bisnis atau perdagangan dan jasa, tidak dibolehkan membangun pagar pembatas pada area atau ruang pengawasan jalan.

Selain itu pada ayat 5 pasal 29 disebutkan, setiap bangunan langsung atau tidak langsung tidak diperbolehkan dibangun/berada diatas trotoar/sungai/parit/saluran/selokan.
Namun fakta di PGM, saat ini telah dibangun sejumlah taman dalam ukuran mini di atas saluran/selokan di sepanjang Jalan Cumi-cumi.

Selain melanggar perda tentang bangunan gedung, PGM beberapa waktu lalu juga telah mendapat peringatan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Palu tentang Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin).
(BACA JUGA: PGM Diminta Perbaiki Andalalin )

Siap Bongkar
Direktur PT Palu Graha Sejahtera (PGS) selaku pengelola PGM H. Karman Karim saat dikonfirmasi berdalih bahwa bangunan tangga Wallet yang menyalahi Perda tersebut bukan merupakan bangunan induk, sehingga mendapatkan izin yang dikeluarkan Dinas Tata Ruang Kota Palu.
"Waktu itu Kepala Dinas Tata Ruang (Usman.red) yang telah memberikan izin kepada PGM," terang Karman Karim.

Karman juga mengatakan, dibangunnya tangga tersebut karena akses jalan sudah ramai, dan bisa membahayakan pengunjung.  Karena itu dibuatlah tangga itu untuk mempermudah pengunjung PGM.

Terkait dengan pelanggaran Perda Bangunan, Karman mengaku siap menutup atau membongkar tangga itu bila memang dinyatakan telah terjadi pelanggaran.

Terkait pelanggran tentang lingkungan dengan pembutan taman di atas selokan/drainase Karman berdalih untuk mempercantik tepi jalan Cumi-cumi/depan PGM.

Sementara tentang adanya parkiran di badan jalan Cumi-cumi Karman mengaku tidak tahu menahu dengan praktek parkir tersebut. "Itu bukan kewenangan PGM dan tidak sepeser pun dana parkir di badan jalan itu masuk ke managemen PGM. Karena kami juga sudah menyediakan tempat parkir yang bisa menampung sampai 2000 unit kendaraan roda dua," tegas Karman.(***)

Sumber; Dasi Centre
Editor: Sutrisno

Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger