Jakarta, Jurnalsulteng.com – Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus tersangka berpeluang tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). Dengan begitu, diharapkan pemimpin daerah terpilih merupakan figur yang bersih dari pelanggaran hukum.
Hal ini merupakan salah satu kesepaktan pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang (UU) 8/2015 tentang Pilkada.
“Memang ada komitmen kuat kalau dia (calon) statusnya tersangka, tidak boleh maju, itu kesepakatan kita dengan DPR,” kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Sumarsono di Gedung Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (20/5/2016).
“Kita ingin menciptakan sesuai Nawa Cita yaitu menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, demokratis. Jadi kalau tersangka ya nanti kalau sudah tidak tersangka nyalon lagi.”
Dia menjelaskan, klasifikasi tersangka akan terus dimatangkan. “Kemungkinan ada klasifikasi. Konteks tersangka harus kita bahas,” jelasnya.
Pada bagian lain, dia optimistis revisi UU Pilkada rampung pada akhir Mei 2016.
“Jangan molor-molor lagi lah, nanti publik marah ke kita. Saya kira kita sadar betul masalahnya tidak banyak. Kita punya keyakinan semua bertekad menyelesaikan sebelum 31 Mei,” katanya. (***)
Source; Beritasatu
0 komentar:
Posting Komentar