![]() |
Ilustrasi |
Palu, Jurnalsulteng.com- Penyelenggara pilkada serentak di Sulawesi Tengah masih menunggu sejumlah aturan pelaksanaan antara lain syarat-syarat calon kepala daerah dari petahana.
"Kita masih menunggu beberapa aturan, apakah nanti petahana itu mundur atau tidak. Cuti atau tidak cuti," kata Komisioner KPU Kabupaten Buol Ibrahim Mangge di Palu, Kamis (19/5/2016) malam.
Pilkada serentak di Sulawesi Tengah pada 15 Februari 2017 dilaksanakan di dua kabupaten, yakni Buol dan Banggai Kepulauan.
Pada pilkada serentak sebelumnya dilaksanakan di delapan kabupaten dan kota.
Menurut Ibrahim, sejumlah aturan pada pilkada serentak 2015 kemungkinan akan mengalami perubahan termasuk diantaranya terkait syarat calon perseorangan.
"Apakah nanti syarat calon perseorangan masih tetap 6,5 sampai 10 persen. Jika kita mengacu pada aturan itu maka Buol kemungkinan 10 persen," katanya.
Dengan demikian, kata Ibrahim, jika mengacu pada acuan daftar pemilih tetap Pilkada Gubernur maka syarat dukungan calon perseorangan mencapai 9.600 kartu tanda penduduk.
Pada pilkada gubernur serentak 2015 jumlah DPT Buol mencapai 96.399 orang.
Ibrahim mengatakan KPU Buol akhir April 2016 telah meluncurkan tahapan pilkada serentak. Rencananya KPU Buol akan menetapkan syarat calon perseorangan pada 22 Mei 2016.
Namun dalam menetapkan hal itu, kata dia, KPU masih menggunakan aturan lama, yakni 6,5 sampai 10 persen.
"Kalau nanti regulasinya berubah, ya kita ikut aturan yang baru itu," katanya.
Selain penetapan syarat calon perseorangan, tahapan berikutnya kata Ibrahim yakni pemutakhiran data pemilih.(***)
Source; Antara
0 komentar:
Posting Komentar