>
Headlines News :
Home » , » AJI Palu Kecam Tindakan Oknum TNI Aniaya Jurnalis

AJI Palu Kecam Tindakan Oknum TNI Aniaya Jurnalis

Written By Unknown on Minggu, 15 Mei 2016 | 02.00.00

Ilustrasi

Palu, Jurnalsulteng.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengecam keras  penganiayaan yang dilakukan Kopral Dua Salim, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Komando Distrik Militer (Kodim) 1308 Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah,  terhadap wartawan Luwuk Post, Asnawi Zikri (26). Pemukulan yang dilakukan di Resto and Coffee Jie, kompleks Luwuk Shopping Mall, Sabtu (14/5/2016).
(Baca: Kronologi Penganiayaan Wartawan Luwuk Post )

Ketua AJI Palu, Muhammad Iqbal dalam siaran pers yang diterima Jurnalsulteng.com, Minggu (15/5/2016) dini hari, mengatakan berdasarkan kejadian tersebut, AJI Palu menyatakan tindakan aparat keamanan menganiaya jurnalis Luwuk Post yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

Kata Iqbal, tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan ini merupakan tindak pidana, sekaligus mengancam kebebasan pers yang  dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Tindakan tersebut menunjukkan aparat keamanan tidak profesional saat  berhadapan dengan para jurnalis yang sedang menjalankan tugas  jurnalistik," katanya.

Dikatakannya, jurnalis dilindungi undang-undang saat menjalankan kegiatan  jurnalistik yang meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,  mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk  lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Dari proses peliputan sampai sampai  pemuatan atau penyiaran berita dilindungi oleh undang-undang.

Tindakan aparat keamanan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang  Pers. Pasal 8 menegaskan bahwa dalam melaksanakan profesinya,  jurnalis mendapat perlindungan hukum. Untuk menjamin kemerdekaan pers,  pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan  gagasan dan informasi. Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

"Tindakan aparat keamanan yang melawan hukum juga bisa  dipidanakan. Pasal 18 menyatakan setiap orang yang secara sengaja  melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas pers terancam dipidana penjara maksimal dua tahun  atau denda Rp 500 juta," terang Iqbal.

Terkait dengan intimidasi yang menimpa wartawan Luwuk Post, AJI Palu menyatakan sikap:

1. Mengecam keras tindakan aparat keamanan dari TNI Kodim 1308 Luwuk Banggai
yang melakukan penganiayaan kepada jurnalis Luwuk Post, Asnawi Zikri.

2. Mendesak Kepolisian Resort Banggai untuk mengusut hingga tuntas kasus kekerasan yang menimpa jurnalis tersebut. Kami mendesak polisi untuk segera menetapkan tersangka dan menyeret pelakunya ke pengadilan, agar kasus tersebut tidak lagi terulang.

3. Mendesak Komandan Korem 132 Tadulako untuk menghukum anggotanya dan menyeret ke Mahkamah Militer untuk diproses berdasarkan aturan yang berlaku.

4. Meminta kepada masyarakat sipil, TNI dan Polri untuk memahami tugas-tugas jurnalistik yang telah diatur dalam Undang-Undang.

5. Menghimbau kepada seluruh jurnalis untuk tetap professional dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, dalam melaksanakan tugas-tugasnya di lapangan.(***)

Rep; Sutrisno
Red; Agus M
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger