Truk pengangkut material yang melakukan penimbunan di Teluk Palu. |
Palu, Jurnalsulteng.com - Warga lima kelurahan di Kota Palu yang tergabung dalam `Forum Masyarakat Palu (FMP) Menolak Reklamasi` melakukan demonstrasi di dua titik lokasi reklamasi pesisir pantai Teluk Palu, Senin (21/3/2016).
Aksi itu berujung pada penutupan dua titik lokasi reklamasi pantai yaitu reklamasi pantai milik PT. Yauri Properti Investama (YPI) seluas 38,33 hektare dan reklamasi pantai milik PT. Palu Prima Mahajaya (PPM) dengan luas 24,4 hektare.
"Kami minta agar tidak ada aktivitas atau kegiatan penimbunan pesisir pantai Teluk Palu yang terletak di Kelurahan Talise dan Kelurahan Lere," ungkap orator aksi tolak reklamasi Ubay Harun saat menyampaikan orasinya.
Ubay menyatakan jika perusahaan pelaksana reklamasi dan pemerintah setempat tidak menginginkan adanya hal-hal negatif terjadi, maka penimbunan pesisir pantai harus ditutup.
Dia menegaskan jika desakan tersebut tidak diindahkan oleh pihak pelaksana reklamasi pantai dan pemerintah setempat, maka kemungkinan hal terburuk yang tidak diinginkan akan terjadi.
Alhasil pengunjuk rasa yang dipimpin oleh Ubay Harun, berhasil memberhentikan atau menutup kegiatan penimbunan pesisir pantai Teluk Palu yang dinilai lebih memberikan dampak negatif ketimbang positif kepada masyarakat.
"Masyarakat ingin kota ini berkembang, namun kami tidak ingin proses pengembangannya dilakukan dengan cara-cara yang menguntungkan sepihak dan merugikan masyarakat," tegasnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa peruntukan kawasan atau ruang pesisir pantai Teluk Palu di Kelurahan Talise, tidak sejalan dengan izin pelaksanaan reklamasi yang diberikan oleh Pemkot Palu kepada PT. Yauri.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah Kota Palu menetapkan kawasan pesisir pantai atau Kelurahan Talise sebagai ruang untuk pengembangan wisata. Namun, dalam izin pelaksanaan reklamasi pantai diperuntukan sebagai kawasan pusat bisnis.
Pemkot Palu juga memberikan izin kepada PT. Yauri dan PT. PPM untuk melakukan reklamasi pantai tanpa ada regulasi khusus yang mengatur tentang kawasan reklamasi pantai.
"Pemerintah kota dan provinsi mengakui bahwa Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang RTRW tidak mendelinasi kawasan reklamasi. Nah, itu artinya, tidak ada dasar bagi pemerintah dan investor untuk bersama sama melakukan penimbunan pesisir pantai," katanya. (***)
Source; Antara
0 komentar:
Posting Komentar