>
Headlines News :
Home » , » Tidak Taat, Sejumlah Kontraktor Diajukan ke Kejati

Tidak Taat, Sejumlah Kontraktor Diajukan ke Kejati

Written By Unknown on Sabtu, 03 Oktober 2015 | 01.30.00

Buruh bangunan yang dipekerjakan salah satu kontraktor. [Foto: Trisno/Jurnalsulteng]
Palu, Jurnalsulteng.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, untuk memproses sejumlah kontraktor pelaksana proyek APBN yang tidak mempertanggungkan tenaga kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku. SKK diserahkan

"Kami sudah berupaya melakukan pendekatan persuasif baik lisan maupun surat-menyurat, tetapi tidak mendapat tanggapan. Terpaksa sekali kami menyerahkan penanganan selanjutnya kepada pihak kejaksaan selaku pengacara negara," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Asri Basir, Jumat (2/10/2015)

Namun Asri tidak menyebutkan jumlah perusahaan kecuali jumlah proyek 41 buah dengan nilai anggaran (APBN 2014) sebesar Rp1 miliar.

Ketika ditanya lokasi proyek yang diajukan ke kejaksaaan tersebut, Asri juga tidak merinci kecuali mengatakan proyek itu tersebar di seluruh Sulawesi Tengah, tidak terkonsentrasi di satu daerah saja.

Menurut Asri, PP No.44 Tahun 2015 tentang Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) menyebutkan setiap kontraktor yang melaksanakan proyek jasa konstruksi dan pekerjaan borongan lainnya menggunakan dana APBN, APBD, bantuan luar negeri dan proyek swasta, wajib mempertanggungkan semua tenaga kerjanya baik borongan/harian lepas dan musiman, pada proyek tersebut ke dalam program JKK dan JKm.

"Kami sudah melakukan pendekatan persuasif kepada mereka. Sudah tiga kali kami menyurati mereka soal  kewajiban tersebut, namun tidak pernah ada respons. Terpaksa kami ajukan penanganannya kepada pihak kejaksaan sebagai pengacara negara. BPJS Ketenagakerjaan juga sudah mempunyai MoU tentang hal ini dengan kejaksaan setempat," ujarnya.

Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Palu Adizafah mengemukakan semula nilai proyek yang diajukan ke kejaksaan mencapai Rp1,6 miliar, namun kontraktor yang mengelola proyek senilai Rp600 juta segera mengkonfirmasikan bahwa mereka telah mendaftarkan proyeknya di BPJS Ketenagakerjaan di luar Provinsi Sulteng.

Ia berharap Kejati Sulteng akan menangani hal ini sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku hingga semua kontraktor bersangkutan melaksanakan kewajibannya.

"Soal kemungkinan ada kontraktor yang ditindak secara pidana, itu terserah pihak kejaksaan yang menilai dan memutuskan," ujarnya.

Sementara itu Kakanwil Sulawesi dan Maluku BPJS Ketenagakerjaan Kusharyadi menilai penyerahan SKK kepada kejaksaan merupakan langkah yang positif untuk menimbulkan efek jera bagi kontraktor lainnya yang tidak mau menaati hukum.

"Ini bukan untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, tetapi untuk kepentingan tenaga kerja yang bersangkutan dan juga kepentingan daerah," katanya.

Kusharyadi mengemukakan bahwa upaya perlindungan tenaga kerja di Sulteng harus terus digencarkan karena ternyata jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai saat ini baru sekitar 80.000-an tenaga kerja, padahal angkatan kerjanya lebih sejuta orang.

"Ini berarti, pekerja formal dan informal yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulteng tidak cukup 10 persen dari jumlah angkatan kerjanya. Ini mengkhawatirkan sekali," ujar Kusharyadi, mantan Kepala Divisi Komunikasi Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Penyerahan SKK kepada kejaksaan untuk para pengusaha jasa konstruksi di Sulteng yang tidak menaati ketentuan ini merupakan yang pertama kali dilakukan BPJS Cabang Palu, namun SKK terkait tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah beberapa kali dilakukan dan memberikan hasil yang menggembirakan.

Penyerahan SKK tersebut dilakukan sebelum dilaksanakannya serah terima jabatan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu dari Asri Basir kepada pejabat baru Zulkarnain Nasution.

Sebelum upacara serah terima jabatan yang dipimpin Kakanwil Sulawesi dan Maluku BPJS Ketenagakerjaan, Kusharyadi tersebut, Asri Basri yang didampingi sejumlah stafnya mendatangi gedung Kejati Sulteng untuk menyerahkan SKK kepada Kajati Sulteng Johanis Tanak sekaligus mengekspose masalah tersebut di hadapan jajaran Kejati setempat.

Asri yang akan mendapat tugas baru sebagai Kepala Bagian Pelayanan pada Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Utara di Medan.[***]

Sumber; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger