Bupati Lombok Barat Zaini Arony. [Foto; Antara] |
Denpasar, Jurnalsulteng.com- Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, tertunduk lesu setelah divonis empat tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu, (30/9/2015). Vonis itu dijatuhkan atas tindak pidana korupsi atas investasi yang ditanamkan oleh pengusaha asal Bali, Putu Gede Djaja. Putu Gede Djaja hendak melakukan investasi di sektor pariwisata di wilayah Lombok Barat pada tahun 2010 hinga 2013.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua Prim Haryadi menyatakan Zaini terbukti melakukan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan kekuasannya.
"Terbukti secara sah meyakinkan menyalahgunakan kekuasaan dalam penerbitan izin pemanfaatan tanah tahun 2012 dan pemerasan Rp1,4 miliar terhadap PT Djaja Busines Group," kata Haryadi.
Hakim Haryadi menyebut Zaini melanggar pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, istri Zainy, Nanik Suryatiningsih mengaku pasrah dengan keputusan majelis hakim yang memvonis suaminya empat tahun penjara itu.
"Kalau banding, kami masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum," ucapnya sembari menangis.
Seperti diketahui, Bupati Lombok Zaini Arony melakukan pemerasan terhadap direktur PT Djaja Busines Group dengan meminta dua buah mobil Toyota Innova seharga Rp295 juta, satu buah jam tangan rolex seharga Rp130 juta, satu buah cincin mata kucing senilai Rp64 juta, uang tunai senilai Rp700 juta dan satu bidang tanah seluas 29.491 meter persegi di Desa Buwun Mas Lombok Barat.
Zainy yang sejak 1 Juni lalu itu dipindahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar Bali. Hal itu dengan pertimbangan sebagian besar saksi berada di Bali. Usai pembacaan putusan, isak tangis keluarga dan pendukung Zainiy pecah. Zainy langsung dibawa jaksa KPK menuju Lapas Kerobokan Denpasar.[***]
Sumber; Viva
0 komentar:
Posting Komentar