![]() |
Din Syamsuddin [Aktual.co] |
Pernyataan Muhammadiyah ini diputuskan Ketua Umum Din Syamsuddin dan Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti melalui Maklumat Nomor 218/MLM/I.0/I/2015. Maklumat diterbitkan Jumat, 22 Mei 2015, dan dipublikasikan melalui website www.muhammadiyah.or.id.
Dikutip Selasa (26/5/2015), kebijakan pemerintah yang menaikan dan menurunkan harga BBM ke pasar bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dan, dalam hal ini MK sudah memutus penentuan kebijakan dimaksud. Putusan MK, kata Din, bersifat final dan mengikat.
Berikut isi maklumat dimaksud :
"PP Muhammadiyah memaklumatkan kepada seluruh masyarakat bahwa kebijakan Pemerintah Indonesia menaikkan atau menurunkan harga BBM di dalam negeri berdasarkan harga jual minyak di Pasar Dunia adalah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor: 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sesuai Keputusan Mahkamah Kontitusi junto nomor : 36/PUU/2012,"
"Maklumat ini disampaikan sebagai tanggung jawab kebangsaan Muhammadiyah dan untuk menjadikan perhatian semua pihak yang berkomitmen tehadap penegakan hukum dan konstitusi, serta tegaknya kedaulatan negara."[***]
Sumber; Aktual
0 komentar:
Posting Komentar