Akbar Tanjung |
Demikian ditegaskan Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar Akbar Tanjung dalam jumpa pers di kantor Akbar Tanjung Institute, Pancoran, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Menurutnya, itu merupakan hasil dari rapat Dewan Pertimbangan Partai Golkar Munas Riau tahun 2009 tadi malam.
"Tidak ada jalan lain lagi. Karena kalau islah tak mungkin lagi diantara Munas Bali dan Ancol. Karena sudah pernah ditempuh. Sementara jika pengadilan makan waktu lama. KPU sudah kasih deadline 26 Juli. Pengadilan bisa satu tahun atau enam bulan. Ini genting, Munaslub satu-satunya cara," tegas Akbar.
Akbar menjelaskan, Munaslub bisa dilakukan karena memang sudah diatur dalam AD/ART Partai Golkar. Dalam AD/ART, secara tegas termaktub jika terjadi keadaan genting dan memaksa, Munaslub memungkinkan untuk dilakukan.
Atas dasar itu, siang ini Akbar akan menyampaikan surat kepada DPP Munas Bali dan Ancol, DPD tingkat I, DPD tingkat II dan organisasi yang berafiliasi dengan Golkar untuk mendukung langkah Munaslub ini.
"Jadi ini Golkar sudah genting. Munaslub cara paling cepat dengan waktu yang mepet ini. Jika tidak Golkar tidak bisa ikut pilkada, bahkan mencalonkan pun tidak. Jadi terobosan Munaslub harus segera digelar," tegas Akbar. [***]
Sumber; Rmol
0 komentar:
Posting Komentar