Ilustrasi |
"Kita tidak bisa mengacu pada daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," kata Agusalim Wahid, Komisioner KPU Palu, Rabu (25/3/2015).
Ia mengatakan DPT pileg maupun pilpres harus divalidasi kembali agar benar-benar akurat.
Pemutakhiran data kata dia yang dilansir Antara, mutlak dilakukan KPU karena tidak menutup kemungkinan ada pemilih yang sudah meninggal atau pindah ke daerah lain.
Menurut dia, tidak mungkin pemilih yang sudah meninggal atau pindah keluar Kota Palu, lalu namanya tetap masih ada dalam DPT.
Karena itu, kata Agusalim, KPU akan melakukan kembali validasi atau pemutakhiran data pemilih agar mereka yang sudah meninggal dunia atau pindah keluar Kota Palu dihapus dari DPT.
Sebaliknya, lanjut dia, warga yang sudah cukup umur bisa dimasukan dalam daftar pemilih sementara (DPS) dan DPT sehingga mereka bisa menyalurkan aspirasi politik pada Pilkada Wali Kota Palu dan Gubernur Sulteng yang dijadwalkan berlangsung Desember 2015.
Menjawab pertanyaan, Agusalim mengatakan pemutakhiran data pemilih akan dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam Peraturan KPU.
Agusalim juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawal ketat proses Pilkada Wali Kota Palu dan Gubernur Sulteng yang akan dilaksanakan secara bersamaan itu.
Dia mengatakan masyarakat harus proaktif mengawal pilkada, terutama bagi para calon independen karena mereka harus mengumpulkan salinan KTP sebagai persyaratan mendapatkan dukungan yang sah dari pemilih sesuai jumlah yang ditetapkan KPU Pusat.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar