Junimart Girsang |
"Tolong disetujui, saya usul agar partai saya menjalankan hak angket," kata dia saat talkshow di salah satu Tv nasional malam ini (Kamis, 19/2/2015).
Hak angket adalah, sebuah hak dewan untuk melakukan penyelidikan yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jelas Junimart, usulan pengajuan hak angket adalah masukan dari masyarakat yang ia terima.
"Ini konstituen saya yang minta. Sebagai anggota dewan, saya punya hak suara," ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi III ini menilai keputusan Presiden Jokowi tidak melantik calon Kapolri Komjen Budi Gunawan merupakan hak proregatif presiden.
Namun seperti diketahui, Budi Gunawan sudah mendapat persetujuan dari DPR sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. Apalagi, Budi Gunawan telah menang di sidang praperadilan terkait kasus rekening gendut yang disangkakan KPK terhadapnya. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar