Gubernur Longki Djanggola melantik pejabat di lingkup Provinsi Sulteng
beberapa waktu lalu. [Ilustrasi/ist]
|
"Ini pengakuan dari sejumlah pejabat instansi terkait saat rapat koordinasi, bahwa pengangkatan pejabat Eselon II provinsi tidak sesuai mekanisme. Padahal saat pembahasan anggaran 2015 masalah ini sudah kita bicarakan," kata Sri Lalusu, yang dikutp dari Antara, Jumat (20/2/2015).
Dia mengatakan Provinsi Sulawesi Barat yang baru saja menjadi daerah otonom justru sudah memberlakukan tata cara pengangkatan pejabat eselon I dan II sesuai ASN, tetapi Sulawesi Tengah dalam usianya 53 tahun belum melakukan hal itu.
Bahkan, kata Sri, DPRD Kota Makassar sangat tegas dengan hal ini sehingga mereka melakukan hak interpelasi karena pemerintah kota setempat mengangkat pejabat tidak sesuai aturan baru.
"Kalau menurut saya ya ini (penempatan pejabat eselon II) harus dikocok ulang," katanya.
Anggota Komisi I Nahrudin juga membenarkan adanya pengakuan dari pejabat instansi terkait bahwa pengangkatan pejabat belum lama ini tidak sesuai mekanisme baru ASN.
Nahrudin mengatakan pengangkatan pejabat eselon I dan II harus melalui Panitia Seleksi Daerah (Panselda).
Panselda, kata dia, terdiri atas tiga unsur yakni pejabat struktural, akademisi dan profesional. Hasil seleksi tersebut kemudian dikirim ke Komisi ASN di Jakarta.
"Minimal tiga orang dalam satu jabatan. Lalu Komisi ASN berkonsultasi dengan gubernur selaku pengguna," katanya.
Mekanisme inilah, kata Nahrudin, yang tidak dilalui oleh Pemerintah Provinsi Sulteng dalam pengangkatan pejabat yang dilantik tanggal 8 Januari 2015.
Secara terpisah Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Ridwan Mumu mengatakan mengenai hal itu Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tengah telah menjelaskan di hadapan Komisi I pada Selasa (17/2/2015) sore.
"Ini sangat teknis sekali. Intinya pemerintah daerah sudah menjelaskan secara tuntas di hadapan Komisi I dan itu diterima Komisi I. Jadi, apanya lagi yang dipersoalkan," katanya.
Ridwan mengatakan masih dimungkinkan oleh aturan jika masih ada daerah yang belum melaksanakan prosedur sesuai ASN. Apalagi saat penetapan pejabat eselon II sudah diakhir tahun 2014 sementara ASN berlaku Januari 2015 hanya saja pelantikannya baru dilakukan 8 Januari 2015.
"Kita juga sudah konsultasi ke pemerintah pusat. Itu tidak masalah," katanya.
Ridwan menambahkan pengangkatan pejabatan eselon ke depan ini sudah harus menggunakan aturan ASN.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar