>
Headlines News :
Home » , » Pemerintah-DPR Sepakat Tahapan Uji Publik Pilkada Dihapus

Pemerintah-DPR Sepakat Tahapan Uji Publik Pilkada Dihapus

Written By Unknown on Minggu, 15 Februari 2015 | 19.20.00

Ilustrasi
Jakarta, Jurnalsulteng.com- Setidaknya ada sepuluh poin yang disepakati dalam pembahasan revisi UU Pilkada antara Panitia Kerja dan pemerintahan. Pembahasannya dilanjutkan hari ini.

"Ini update terakhir hingga pukul 17.50," ujar anggota Panja dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dalam keterangannya, Minggu (15/2/2015).

Arwani menjabarkan, poin pertama, Panja dan pemerintah sepakat memperkuat Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai penyelenggara pilkada.

"Poin kedua, disepakati syarat pendidikan kepala daerah tidak berubah, yaitu berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat," lanjutnya.

Ketiga, syarat usia kepala daerah juga tak berubah, gubernur minimal 30 tahun serta bupati dan walikota 25 tahun. Poin selanjutnya yang disepakati adalah tahapan uji publik dihapus.

"Uji publik sempat menjadi perdebatan karena dianggap memperlama tahapan Pilkada," bebernya yang dikutip dari Rakyat Merdeka Online.

Dalam beleid tersebut, uji publik dijadwalkan berlangsung selama enam bulan. Kemudian, poin kelima adalah syarat dukungan untuk pasangan calon dinaikkan menjadi 3,5 persen. Poin keenam, Pilkada dilakukan satu putaran.

"Poin selanjutnya, penyelesaian sengketa dikembalikan ke Mahkamah Konstitusi. Lalu pembiayaan berasal dari APBD yang didukung APBN," tambah Arwani.

Untuk jadwal pencoblosan, keduanya sepakat dilakukan pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2015 dan semester pertama 2016. "Kemudian gelombang dua pada Februari 2017, gelombang ketiga pada Juni 2018, dan terakhir Pilkada serentak nasional pada tahun 2027," tandasnya.[Rmol]
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger