Tambang Freeport |
Dengan keputusan ini, praktis, larangan ekspor bahan tambang yang diterapkan oleh pemerintah sebelumnya kepada Freeport, mengacu UU 4/2009, sudah tidak berlaku. Pemerintah Jokowi dan Freeport sepakat untuk membuat rancangan kelanjutan MoU.
"Dengan gagah beraninya, Presiden Jokowi telah mencabut larangan itu dan secara otomatis akan menimbulkan keuntungan bagi PT Freeport milik paman Sam, sehingga sangat merugikan bangsa Indonesia," kritik Ketum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII), Karman BM kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, (25/1/2015).
Sepanjang pengamatan GPII, kata Karman, agenda-agenda liberalisasi yang dicanangkan pemerintah Jokowi berjalan mulus dalam tiga bulan terakhir ini.
Beberapa agenda itu di antaranya, sebut Karman, pertama, penyerahan harga bahan bakar minyak (BBM) ke mekanisme pasar. Kedua, perpanjangan izin Freeport untuk ekspor tambang mentah. Dan yang ketiga, komersialisasi penyediaan infrastruktur lewat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 72 triliun ke dalam APBN tahun 2015.
Namun tak kalah penting untuk dicermati skenario di balik penangkapan salah satu komisioner KPK, Bambang Widjojanto.
"Kami menangkap agenda hidden pemerintahan Jokowi yang sengaja mengadu antar lembaga hukum seperti KPK- Polri, sebagai bagian dari operasi pengalihan isu publik dalam menyoroti kebijakan neoliberalismenya sebagai konsensi dukungan keterpilihannya sebagai presiden Indonesia," paparnya.
"Ini bukan fitnah," imbuh Karman, menegaskan.[Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar