Ilustrasi |
Mansur ditetapkan menjadi tersangka baru bersama tiga orang lainnya dari PT. Alam Lestari Raya.
(Baca Juga: Tersangka Korupsi Gernas Kakao Tolitoli Bertambah )
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tolitoli IPTU Fadly Syarifuddin Tjajo, mengatakan, empat orang tersebut ditetapkan tersangka sejak Kamis (15/1/2015).
Fadly mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara di Polda Sulawesi Tengah belum lama ini.
Tiga orang dari pihak perusahaan kontraktor pelaksana yang berkantor di Makassar yakni Direktur Utama Syamsu Alam, Komisaris Utama Donatus dan seorang karyawan bagian teknis bernama Moh Nawir.
"Ya dana itu sebagian mengalir ke mereka," katanya yang dikutip dari Antara, Sabtu (17/1/2015).
Dengan penetapan tersebut maka total tersangka menjadi enam orang sejak kasus ini terungkap sekitar delapan bulan lalu.
Dua tersangka sebelumnya yakni Cony Katiandagho, salah seorang pegawai di Dinas Perkebunan dan Eko Juliantoro, seorang pejabat di Dinas Perkebunan.
Eko adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Oktober 2014.
Fadly mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lainnya yang ikut menikmati aliran dana proyek Gernas Kakao tersebut.
Hasil penghitungan sementara oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Tolitoli menyebutkan dugaan kerugian negara dalam kasus itu lebih dari Rp6 miliar.
Fadly belum bersedia menjelaskan tentang kemungkinan apakah para tersangka akan ditahan dalam waktu dekat atau tidak.
Sementara, mantan Kepala Dinas Perkebunan Mansyur Lanta yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka baru, beberapa hari lalu dipromosikan kembali dengan jabatan barunya sebagai Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Tolitoli.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar