>
Headlines News :
Home » , » Aneh, Penanganan Longsor Kebun Kopi Gunakan Dana Rutin

Aneh, Penanganan Longsor Kebun Kopi Gunakan Dana Rutin

Written By Unknown on Senin, 19 Januari 2015 | 08.35.00

Satker PJN II Rahasiakan Nilai Anggaran 

Penanganan longsor jalur kebun kopi pekan lalu menggunakan dana rutin PJN Wilayah II. [Foto: Yusrin/JurnalSulteng]

Palu, Jurnalsulteng.com- Kepala Satker PJN wilayah II, Sulteng, Saut P. Munthe, ST. MM. MT, mengatakan, penanganan bencana longsor kebun kopi menggunakan anggaran pemeliharaan tahun 2014. Hal ini disebabkan ketidak tersedianya dana bencana tahun 2014. Namun, sayangnya Satker seakan merahasiakan besaran anggaran yang digunakan untuk menangani bencana longsor yang sempat menutup badan jalan selama lebih dari 48 jam itu. (Baca Juga: Penanganan Longsor Kebun Kopi Hanya Kejar Profit )

"Maaf tidak ada dana bencana alam di kebun kopi, yang ada dana dipakai selama pemeliharaan rutin kebun kopi. Dan setiap ada longsor kami gunakan dana rutin," ujar Saut, melalui pesan Singkat pada Jurnalsulteng.com, Sabtu (17/1/2015).

Dikatakannya, peralatan yang dipakai selama pengukuran dan penggalian longsor gunakan sistem sewa alat. Dan penyewaan alat gunakan standar dipakai di Palu. Misal sewa rental mobil 400.000, maka seperti itulah dibayar inti sewa menyewa alat sesuai standar prosedur dilaksanakan PPK (pejabat pembuat komitmen). Dan menurutnya, bahwa disana (longsor kebun kopi) bukan bencana alam.

Sebab kalau diterkategori bencana alam Kata Saut, maka harus ada surat dari Gubernur Sulteng, yang menyatakan itu bencana alam. "Coba bapak tanyakan dulu ke bapak gubernur  apakah bencana alam atau tidak," katanya. (Baca Juga: Penanganan Longsor Kebun Kopi Diduga Menyalahi Mekanisme )

Lebih aneh lagi, Satker menyatakan longsor itu tidak masuk kategori bencana alam. Bahkan, meminta Jurnalsulteng untuk menanyakan langsung ke Gubernur Longki Djanggola.

Sementara secara terpisah, Gubernur Sulteng, Longky Djanggola mengatakan bahwa longsor kebun kopi adalah bencana alam. "Longsor kebun kopi tentu masuk kategori bencana. Soal dana pemeliharaannya, tanya ke kepala balai jalan nasional atau ke Satker jalan pak Muthe," tulis gubernur via sms.[Yus]




Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger