Ilustrasi |
Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Pol Fadly S Tjatjo mengatakan pemeriksaan sudah selesai dan akan dilimpahkan setelah ada hasil audit BPKP. (baca juga: Tersangka Korupsi Gernas Kakao Bertambah )
"Kita tinggal menunggu hasil audit BPKP," katanya yang dikutip dari Antara, Sabtu (20/12/2014).
Menurut Fadly, penyerahan kasus ini ke Pengadilan Negeri kemungkinan akan dilakukan Januari 2015.
Dia mengatakan hingga kini baru dua tersangka masing-masing Ibu Cony dan Eko Juliantoro. Keduanya adalah pegawai di Dinas Perkebunan Tolitoli.
Sementara Kepala Dinas Perkebunan Ir Mansyur Lanta sebagai pengguna anggaran belum cukup bukti untuk dijadikan tersangka dalam proyek 2013 senilai Rp11,2 miliar tersebut.
Begitupun dengan kontraktor, Fadly mengatakan juga belum cukup bukti.
Menurut Fadly, kasus ini merupakan kasus korupsi Gernas Kakao terbesar di Sulawesi Tengah dengan dugaan kerugian negara Rp6 miliar sehingga pihaknya akan menuntaskannya tanpa pandang bulu.
"Kalau penanganan kasus ini dinilai lambat karena selain banyaknya saksi yang diperiksa juga terfokus pengamanan pemilihan legislatif dan pemilihan presiden," katanya.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar