>
Headlines News :
Home » , » Kasus Tukar Guling Poso, Tersangka Mangkir Pemeriksaan

Kasus Tukar Guling Poso, Tersangka Mangkir Pemeriksaan

Written By Unknown on Sabtu, 08 November 2014 | 12.06.00

[Ilustrasi]
Palu, Jurnalsulteng.com - Yafet Santigi, salah satu tersangka dugaan korupsi tukar guling lahan di Kabupaten Poso mangkir panggilan pemeriksaan tim penyidik di Polda Sulawesi Tengah dengan alasan berobat ke Singapura.

"Saat ini kita telah layangkan surat panggilan ke dua," kata Juru Bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro, yang dikutip dari Antara, Sabtu (8/11/2014).

Dia berharap Yafet memenuhi panggilan ke dua untuk memperlancar proses penyidikan yang sedang berlangsung.

"Jangan sampai ada panggilan paksa," katanya.


Tukar guling lahan itu berupa peralihan dermaga lama yang terletak di Jalan Yos Sudarso (di depan hotel Pamona Indah) seluas 1.617 meter persegi dengan lahan seluas 2.475 meter persegi milik Yafet Satigi yang terletak di Kelurahan Watupanggasa, Kabupaten Poso.

Proses tukar guling lahan antara Pemkab Poso yang diwakili Amjat Lawasa dan Yafet Santigi tersebut tanpa melalui persetujuan DPRD Kabupaten Poso sehingga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 17 tahun 2007 tentang Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Sebelumnya, mantan Sekretaris Kabupaten Poso Amjat Lawasa menyangkal telah bertandatangan di dokumen berita acara tukar guling lahan tersebut.

"Nanti kita periksa keaslian tanda tangan itu, apakah asli atau dipalsukan," ujar Utoro.
Sementara itu, sejumlah dokumen yang telah dikumpulkan antara lain salinan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tahun 2010, salinan berita acara hibah aset tanah dari Pemprov Sulawesi Tengah ke Pemkab Poso tertanggal 31 Mei 2010, fotokopi berita acara serah terima tukar guling tanah dermaga Danau Poso, fotokopi Surat Keputusan Bupati Poso, serta surat keterangan nilai jual objek pajak kedua lahan tersebut.[Ant]      
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger