![]() |
Ilustrasi |
Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng Joko Pranowo, yang dikutip dari Antara, mengatakan bahwa penetapan UMP itu berdasarkan pada rekomendasi yang disepekati bersama antara dewan pengupahan, pengusaha, serikat buruh dan pemerintah.
Ia menjelaskan besaran UMP tersebut diperhitungkan dengan mengacu kepada standar kebutuhan hidup layak (KHL) terendah di seluruh kabupaten dan kota di Sulteng.
Berdasarkan hasil survei, KHL terendah di Sulteng, yaitu di Kabupaten Banggai sebesar Rp1,4 juta. Pada rapat dewan pengupahan provinsi, akhirnya disepakati UMP yang akan berlaku pada 2015 direkomendasikan sebesar Rp1,5 juta.
Sejumlah karyawan menyambut positif UMP 2015 yang telah ditetapkan dewan pengupahan provinsi belum lama ini. "Saya sebagai karyawan salah satu perusahaan swasta di Kota Palu tentu sangat gembira karena UMP yang baru mengalami kenaikan," kata Fitri.
Hal senada juga disampaikan Sujono, salah seorang karyawan pada sebuah hotel di Ibu Kota Provinsi Sulteng. Sujono yang sudah puluhan tahun bekerja di hotel mengatakan UMP baru tersebut cukup lumayan.
"Ya kalau dilihat dari kenaikan memang cukup tinggi," katanya.
Meski nilainya belum setara dengan KHL, namun kenaikan UMP itu cukup mengembirakan para karyawan yang selama ini menggantungkan hidup mereka sebagai seorang karyawan swasta.
"Ya mudah-mudahan saja perusahaan-perusahaan memberikan upah kepada karyawan sesuai standar UMP," katanya.[Ant]
0 komentar:
Posting Komentar