Ilustrasi |
Bekas Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, salah satu pekerjaan rumah Pemerintah Jokowi-JK di bidang ESDM adalah melanjutkan renegosiasi kontrak karya pertambangan.
“Pemerinah baru juga mesti melanjutkan pembangunan hilirisasi smelter, lalu pengelolaan IUP yang bermasalah. Selain itu harus dibuat minning policy. Itu semua sudah kita siapkan dan tinggal dilanjutkan,” ujarnya.
Padahal, jumlah perusahaan tambang yang harus direnegosiasi mencapai 107 perusahaan yang terdiri dari 34 pemegang Kontrak Karya (KK) dan 73 pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B).
Sementara dari 107 perusahaan itu, baru 24 KK dan 60 PKP2B yang menyetujui proses renegosiasi. Artinya, baru 84 yang baru menandatangani memorandum of understanding (MoU). Yang sudah selesai renegosiasi baru satu perusahaan, yakni PT Vale Indonesia.
(Baca: Renegosiasi PT Vale Merugikan Provinsi Sulteng )
Direktur Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara mengatakan, penyelesaian proses renegosiasi kontrak tambang harus dilanjutkan dan menjadi prioritas.
“Ini memang sangat mendesak untuk dibereskan oleh Pemerintahan Jokowi,” katanya di Jakarta, kemarin.
Namun, bekas Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu menekankan, pemerintah jangan sampai terjebak pada penyelesaian Memorandum of Understanding (MoU) saja, tetapi harus diperhatikan poin-poin kesepakatan itu. Jangan sampai ada yang bertentangan dengan undang-undang ataupun peraturan turunannya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja mengtatakan, saat ini sudah ada 323 IUP yang dicabut karena melanggar aturan. Pencabutan izin ini bisa terus bertambah, menyusul proses audit sektor pertambangan yang masih berlangsung.
Perusahaan-perusahaan itu, kata dia, terbukti melanggar aturan sehingga merugikan negara dalam jumlah yang cukup besar. Pencabutan IUP itu tersebar di 12 provinsi. Di antaranya Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Selatan.
Dengan langkah tersebut, kata Pandu, membuat peningkatan pendapatan negara beberapa triliun rupiah dari sektor pajak.
Adnan mengingatkan, KPK memberikan batas waktu hingga akhir tahun kepada pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan Clean and Clear (CnC).
Menurut dia, audit sektor pertambangan ini telah memberikan dampak positif dan manfaat bagi kelangsungan usaha pertambangan. KPK juga kembali mengingatkan akan menindak tegas perusahaan tambang yang tidak mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Tidak adanya NPWP menunjukkan ketidaktaatan perusahaan terhadap kewajiban pajak. Selain itu, tindakan perusahaan-perusahaan tersebut membuat negara dirugikan dari sektor pajak.[Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar