Ilustrasi |
(Baca Juga: Harga BBM Naik Sebelum 2015! )
Begitu disampaikan Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSP BUMN), FX. Arief Poyuono, dalam surat elektroniknya yang dilansir Rakyat Merdeka Online, Kamis (30/10/2014).
"Kompensasi yang akan mengantikan pencabutan subsidi yaitu dengan Kartu Indonesia sehat dan Kartu Indonesia pintar hanyalah kebohongan publik. Selama ini rakyat miskin dan tidak mampu sudah mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS yang preminya sudah ditanggung oleh pemerintah dan sudah ada dana bantuan operasional sekolah yang membebaskan biaya pendidikan hingga 12 tahun," papar Arief.
Kenaikan harga BBM tidak sesuai dengan UU Migas yang melarang harga BBM dan subsidi BBM memakai mekanisme pasar sebagaimana telah diputusan MK atas judicial review UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam amarnya, MK membatalkan tiga pasal dalam UU Migas, yaitu Pasal 12 Ayat (3), Pasal 22 Ayat (1), dan Pasal 28 Ayat (2).
Subsidi BBM adalah bentuk kedaulatan rakyat yang dijamin dalam Pasal 33 UUD 1945 yaitu mencegah timbulnya praktik yang kuat memakan yang lemah. Menurut MK, seharusnya harga BBM dan gas bumi dalam negeri ditetapkan pemerintah dengan memperhatikan kepentingan golongan masyarakat tertentu.
Karena itu, Arief mengatakan, serikat buruh seluruh Indonesia mengimbau rakyat untuk melakukan penolakan kenaikan harga BBM dengan mengepung Istana dan kantor kantor Gubenur, Bupati dan kantor pengurus PDIP untuk diajak menolak kenaikan harga BBM seperti yang mereka lakukan saat pemerintahan SBY.
"Kekisruhan di parlemen yang diciptakan partai politik anggota Koalisi Indonesia Hebat patut diduga sebagai strategi untuk memuluskan pencabutan subsidi BBM, karena hingga hari ini parlemen belum bisa bekerja. Mereka bisa berbuat-apa apa atas kenaikan harga BBM," demikian Arief. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar