Dr Margarito Kamis |
Demikian ditegaskan pakar hukum tatanegara, Dr Margarito Kamis menyikapi klaim kemenangan dua pasangan capres-cawapres yang didasarkan hasil quick count atau hitung cepat.
"Tak ada lembaga lain yang berwenang menetapkan pemenang Pilpres selain KPU," tegasnya di Jakarta, Minggu (13/7/2014).
Menurut Margarito, kewenangan KPU tidak bisa dihilangkan oleh siapapun, termasuk oleh sejumlah lembaga survei yang merasa paling hebat. Sebab, konstitusi telah memberikan mandat kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden.
"Jadi dengan alasan apapun dan oleh siapapun, kewenangan itu tidak bisa dihilangkan, kecuali konstitusi menganulir mandat KPU tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut doktor tatanegara lulusan Universitas Indonesai ini mengemukakan, kalaupun tidak meras puas dengan keputusan KPU pada 22 Juli nanti atas rekapitulasi suara suara, maka ada saluran hukum yang sudah diatur yakni, melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Klaim kemenangan dari pasangan capres-cawapres tidak bisa dianggap definitif, lantaran hanya didasari perkiraan semata.
"Klaim kemenangan berdasar quick count tidak punya nilai dan kekuatan hukum," tegas Margarito.
Meski tak dipungkirinya klaim kemenangan itu berpengaruh terhadap opini publik.
"Intinya, apakah mereka dalam hal ini lembaga survei, memiliki data atau fakta formulir C 1, C 1 Plano, DA, dan DB? Formulir itu yang harus dimiliki untuk dasar perhitungan," jelasnya.
Margarito pun mengimbau kepada semua lembaga survei yang melakukan quick count sebaiknya menghentikan publikasi hasilnya sampai pengumuman KPU pada 22 Juli 2014.
"Ini untuk menenangkan situasi," katanya.[Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar