Ilustrasi |
Dengan salah satu fakta seperti itu, pemerintah akhirnya merevisi tarif pencatatan nikah. Melalui aturan baru tarif pencatatan nikah ini, biaya operasional petugas pencatat nikah sudah ditanggung pemerintah, atau gratis. Untuk satu tahun anggaran, Kementerian Agama meminta alokasi Rp 1,167 triliun untuk ongkos sekitar 2,153 juta aktivitas pencatatan nikah.
Kemenag telah membuat rancangan biaya pelayanan pencatatan nikah yang bakal diterapkan setelah PP tarif nikah ini berlaku. Rancangan biaya pelayanan nikah ini terdiri dari dua komponen, yakni biaya transportasi dan jasa profesi. Besaran dua komponen itu beragam, tergatung klasifikasi atau tipologi KUA (kantor urusan agama).
"Dengan adanya ketentuan tarif pencatatan nikah otomatis petugas pencatat tidak boleh lagi meminta atau menerima uang dari mempelai. Baik itu untuk aktivitas pencatatan nikah di dalam maupun di luar KUA," kata Inspektur Jenderal Kemenag, Mochammad Jasin, sebagaimana dilansir JPNN (Senin, 7/7/2014).
Jasin berharap jajaran KUA di daerah-daerah tidak terlalu rumit menerapkan aturan baru ini. Kemudian dia juga ingin PP tarif pencatatan nikah yang baru ini tidak menimbulkan masalah baru lagi.
Presiden SBY sudah menandatangi peraturan pemerintah (PP) tentang tarif biaya nikah yang baru. Rencananya aturan ini secara resmi dipublikasi hari ini. Dengan adanya rencana ini, sudah tidak ada lagi pungutan nikah yang ditanggung masyarakat. Aturan baru tarif pencatatan nikah itu tertuang dalam PP 48/2014 tentang Perubahan atas PP 47/2004 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kemenag (Kementerian Agama).
Untuk biuaya transportasi dan jasa profesi pencatat nikah sendiri bergama tergantung pada tipologi KUA. Ada yang berjumlah Rp 225 ribu, Rp 310 ribu sampai Rp 1,5 juta. [Rmol]
0 komentar:
Posting Komentar