Ilustrasi |
"Gratifikasi yang diterima berupa satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya pada Jurnalsulteng.com pekan lalu.
Menurut sumber, penunjukkan Dirut Prusda Donggala tersebut diduga juga sebagai balas jasa atas pembiayaan untuk memuluskan perkara sebesar Rp5 miliar, di Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara gugatan Pilkada Donggala yang dimenangkan pasangan Kasman Lassa-Vera Laruni.
Sumber mengatakan, penunjukkan Dirut harusnya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Prusda terlebih dahulu. Dalam RUPS itu dibentuk tim seleksi untuk memilih direksi dan penunjukan Dirut. "Tahapan itu tidak dilakukan. Tapi penunjukan Dirut hanya berdasarkan SK Bupati dan tidak melalui proses tersebut.
Inilah yang menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat Kabupaten Donggala," ujarnya dengan nada tanya.
Masih menurut sumber, wakil bupati yang punya fungsi pengawasan terhadap kebijakan bupati, sepertinya mengamini kebijakan penunjukkan Dirut Prusda tersebut. Padahal dasar hukum penunjukan tersebut tidak jelas, dan penunjukkan itu terkesan dipaksakan.
"Dugaan sebagai balas jasa makin menguat atas penunjukkan itu. Makanya wabup juga hanya bisa diam saja," terang sumber.
Dengan penunjukkan Dirut Prusda tanpa payung hukum yang jelas, bupati dan wakil bupati telah terindikasi menyalahi UU No 32 tentang Kepala Daerah Pasal 28 ayat (a) yakni; Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain.
"SK bupati itu jelas-jelas telah meresahkan sekelompok masyarakat Donggala, seperti yang termaktub dalam pasal 28 itu," jelas sumber lagi.
Sementara itu, Wakil Bupati Donggala Vera Laruni yang dikonfirmasi melalui Short Service Massage (SMS) membantah tudingan telah menerima gratifikasi satu unit mobil Honda Mobilio.
Namun anehnya, Vera justru meminta Jurnalsulteng.com untuk meng-croschek ke PT Bosowa Berlian Motors, main dealer mobil merek Mitsubishi. Padahal dugaan gratifikasi yang diterimanya adalah mobil Honda Mobilio yang main delaer-nya adalah PT Honda Balindo.
"Slmt sore..kalo mslh mbl itu sy dipinjami teman krn mbl anak sy msk bengkel boleh cek dibosowa..untk prusda i2 kebijakan bupati n sbg wkl sy memback up kebijakn tsb krn untk kemajuan dgla n sy yakin keptsan bpk bupati mengankt sdr rony tanusaputra sbg dirut prusda ad tepat," demikian balasan SMS Vera kepada Jurnalsulteng.com.
Sementara terkait payung hukum penunjukan Dirut Prusda Donggala, Vera hanya menjawab singkat tanpa memberikan penjelasan. "Pasti ada landasan hkmx lah," begitu balasan SMS Vera Laruni tanpa ada kelanjutannya.
Sementara hingga saat ini belum diperoleh konfirmasi dari Rony Tanu Saputra yang telah mendapat SK bupati sebagai Dirut Prusda Donggala. (Trs)
0 komentar:
Posting Komentar