Ilustrasi |
Hal ini baru diketahui melalui salah seorang anggota KPU Tolitoli Sulaiman Pajjalani yang dihubungi dari Palu, Kamis (13/3/2014) malam. "Memang ada keterlambatan beberapa menit dari batas waktu yang ditentukan," katanya.
Sementara batas waktu penyampaian laporan dana kampanye yakni 2 Maret 2014 pukul 18.00 waktu setempat.
Dia mengatakan KPU Tolitoli sudah membuat berita acara kronologis dari keterlambatan dua partai tersebut. Kronologis itu, kata dia, sudah dikirim ke KPU provinsi dan KPU pusat dan kasusnya sedang ditangani KPU pusat.
"Tadi divisi hukum KPU provinsi menghubungi KPU Tolitoli memberitahukan bahwa ada masalah keterlambatan dengan Demokrat dan Gerindra," katanya.
Dihubungi terpisah Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden mengakui adanya keterlambatan dua partai tersebut. "Sementara diklarifikasi kenapa bisa seperti itu," katanya.
Sahran mengatakan KPU provinsi juga sudah menghubungi KPU Tolitoli terkait kronologis keterlambatan dua partai tersebut.
Dia mengatakan KPU Tolitoli sudah membuat berita acara dan kronoligis peristiwanya. "Kalau tidak keliru dua partai itu terlambat sekitar 20 menit," katanya.
Sahran mengatakan komisioner divisi hukum Sulawesi Tengah sudah berada di Jakarta untuk memberikan klarifikasi atas masalah tersebut.
"Kita serahkan ke KPU pusat. Kita tunggu saja hasilnya," katanya.
Sebelumnya, dua partai itu juga mengalami keterlambatan laporan keuangan, masing-masing Gerindra di Kabupaten Donggala dan Demokrat di Kabupaten Morowali.
Hingga Kamis malam belum ada keputusan dari KPU RI apakah dua partai itu didiskualifikasi atau tidak di daerahnya masing-masing.***
sumber:antarasulteng.com
0 komentar:
Posting Komentar