Palu, Jurnalsulteng.com- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) segera mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye partai politik yang sudah disampaikan ke KPU Sulteng.
"Semua partai politik sudah memberikan laporan sumbangan dana kampanyenya. Hanya saja, secara rinci ada di staf yang menangani masalah ini," kata Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden di Palu, Kamis (2/1/2014).
Dia mengatakan seluruh partai politik di daerah ini sudah memberikan laporan meski sebagian diantaranya memasukkan laporan setelah perpanjangan waktu selama dua hari.
Sahran mengatakan laporan partai politik tersebut sudah sesuai format laporan yang disiapkan KPU.
Dia mengatakan selama laporan sumber dana kampanye tersebut sesuai format KPU langsung menerima.
Sebelumnya, ada partai politik yang memasukkan laporan tidak sesuai format sehingga harus diperbaiki kembali.
"Tapi sekarang tidak ada lagi. Semua sudah selesai," katanya.
Dengan demikian, jumlah partai yang menyampaikan laporannya sebanyak 12 partai politik dan 31 calon anggota DPD.
Sahran mengatakan laporan tersebut masih tahap pertama sampai tanggal 30 Desember 2013 dan nanti akan ada laporan tahap dua terhitung sejak Januari 2014.
Sebelumnya, KPU secara nasional terpaksa memperpanjang waktu laporan sumbangan dana kampanye partai politik karena sampai batas waktu yang ditentukan yakni 27 Desember masih ada sebagian partai yang belum memberikan laporan.***
sumber:antarasulteng.com
"Semua partai politik sudah memberikan laporan sumbangan dana kampanyenya. Hanya saja, secara rinci ada di staf yang menangani masalah ini," kata Ketua KPU Sulawesi Tengah Sahran Raden di Palu, Kamis (2/1/2014).
Dia mengatakan seluruh partai politik di daerah ini sudah memberikan laporan meski sebagian diantaranya memasukkan laporan setelah perpanjangan waktu selama dua hari.
Sahran mengatakan laporan partai politik tersebut sudah sesuai format laporan yang disiapkan KPU.
Dia mengatakan selama laporan sumber dana kampanye tersebut sesuai format KPU langsung menerima.
Sebelumnya, ada partai politik yang memasukkan laporan tidak sesuai format sehingga harus diperbaiki kembali.
"Tapi sekarang tidak ada lagi. Semua sudah selesai," katanya.
Dengan demikian, jumlah partai yang menyampaikan laporannya sebanyak 12 partai politik dan 31 calon anggota DPD.
Sahran mengatakan laporan tersebut masih tahap pertama sampai tanggal 30 Desember 2013 dan nanti akan ada laporan tahap dua terhitung sejak Januari 2014.
Sebelumnya, KPU secara nasional terpaksa memperpanjang waktu laporan sumbangan dana kampanye partai politik karena sampai batas waktu yang ditentukan yakni 27 Desember masih ada sebagian partai yang belum memberikan laporan.***
sumber:antarasulteng.com
0 komentar:
Posting Komentar