>
Headlines News :
Home » , » PT Matoa Ujung Merampok Emas di Parigi Moutong

PT Matoa Ujung Merampok Emas di Parigi Moutong

Written By Unknown on Jumat, 29 November 2013 | 23.24.00

Palu, Jurnalsulteng.com-  Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mengecam dengan keras perusahaan tambang PT Matoa Ujung, yang dinilai telah merampok emas di Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong. 

Hal itu dikatakan Rifai Hadi, Manager Riset dan Kampanye Jatam Sulteng, yang dilansir dari situs resmi Jaringan Advokasi Tambang Sulteng www.jatamsulteng.com.

Jatam Sulteng mengecam karena PT Matoa Ujung mengakibatkan petani Lambunu menderita kerugian. PT Matoa Ujung yang dipimpin langsung oleh A Ling asal Korea tersebut, telah meruntuhkan gunung Madoko, sehingga mencemari sungai “raja kering”, yang mengairi persawahaan warga seluas 2001 hektar.

Padahal, sebelum beroperasinya perusahaan tambang tersebut  petani berpenghasilan 3 Ton padi/ha. Namun, setelah beroperasinya perusahaan tambang, dan diduga mencemari sungai, kini petani di sana hanya bisa menghasilkan padi 1,8 Ton/Ha.

Dari Hasil Investigasi Jatam Sulteng, bahwa PT Matoa Ujung tidak memiliki Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), padahal secara tegas telah diatur dalam pasal 36 ayat (1) Undang-undang  Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menyatakan bahwa: "Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan". Sementara itu pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa: "izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan". Ini jelas sudah masuk rana pidana. Mestinya pihak kepolisian menindak tegas perusahaan tambang tersebut.

"Kini, setelah melakukan perampokan emas di Kecamatan Bolano Lambunu Kabupaten Parigi Moutong, perusahaan tambang PT Matoa Ujung ingin melakukan perampokan di Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli. Di Lambunu, PT Matoa Ujung hanya berbekalkan Izin Eksplorasi, namun sudah berani melakukan kegiatan eksploitasi, bahkan surat teguran Gubernur Sulteng pun tak diindahkan," ungkap Rifai.

Dari perampokan di Lambunu tersebut, PT Matoa Ujung mengalihkan Bulldozer nya di Desa Malomba Kecamatan Dondo, Tolitoli. Perusahaan tambang itu melakukan ekstraksi secara terbuka yang berakibat pada Environmental impact.

Model-model demikian hampir sama di zaman kolonial. Artinya, koorporasi pertambangan merampok sumber daya alam, tanpa memberikan royalti. Hal demikian merupakan suatu kerugian negara, sementara dampak dari aktifitas itu begitu terasa merugikan negara dan rakyat.

Kemudian, Pemda Kabupaten ataupun Provinsi begitu tidak berdaya di buat PT Matoa Ujung. Yang berarti, bahwa fungsi produksi sebagai penentu, yakni; modal. Jika ini dibiarkan berlangsung, maka PT Matoa Ujung yang melakukan ekstraksi akan merugikan daerah lain.

"Oleh karenanya, Jatam Sulteng mendesak Polda Sulteng untuk mengusut tuntas atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT Matoa Ujung dan menolak rencana PT Matoa Ujung yang akan merampok emas di Kecamatan Dondo, Tolitoli," pungkasnya.***


sumber:jatamsulteng.com
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger