Andi Alifian Mallarangeng didampingi tim kuasa hukumnya saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta (17/10). FOTO:TEMPO
|
Jakarta, Jurnalsulteng.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Mantan menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng, Kamis (17/10/2013). Andi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi Proyek Stadion Hambalang di Bogor.
Andi datang ke KPK sekitar pukul 10.00. Ia diperiksa selama 6 jam dan keluar dengan rompi oranye tahanan KPK. "Selalu siap, dari kemarin juga siap,” kata Andi sebelum diperiksa.
Andi ditetapkan tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proyek Hambalang di Bogor. Akibatnya, negara ditaksir rugi ratusan miliar. Jumat pekan kemarin, KPK juga meminta keterangan Andi. Usai diperiksa, ia mengaku ditanyai mengenai penganggaran proyek.
KPK juga memeriksa empat saksi dalam kasus korupsi Hambalang. Mereka adalah Wayan Jaya Parta, pegawai Ba Droll Unique Furniture; Sri Andayani I Gusti Ayu Ngurah, karyawan PT Adhi Karya; Ni Wayan Sumantri dari PT Bali Cipta Mandiri; dan I Ketut Redika, karyawan PT Adhi Karya.***
sumber:tempo.co
0 komentar:
Posting Komentar