Ilustrasi Tambang di Kabupaten Morowali |
Palu, Jurnalsulteng.com- Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah mendesak kepolisian daerah (polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk segera mengusut tuntas tindak pidana kehutanan yang diduga dilakukan PT. Vale Indonesia.
Direktur Jatam Sulteng Syahrudin A Douw kepada wartawan di Palu, Selasa (17/9/2013), menyebutkan bahwa berdasarkan berita acara peninjauan lapangan yang dilakukan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali pada 15 Desember 2009 ditemukan fakta bahwa PT. Vale tidak memiliki izin pinjam-pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan.
Selain itu daerah operasional PT. Vale Indonesia sebagian besar berada dalam kawasan hutan dengan fungsi hutan lindung.
Syahrudin melanjutkan PT Vale Indonesia yang sebeumnya bernama PT.Inco, Tbk itu juga membuka jalan di kawasan hutan lindung Zeba-Zeba sepanjang 28 km.
Di kawasan itu juga terdapat pembuatan jaringan pengelolaan limbah cair, tempat penampungan tanah, pembuatan "base camp", dan infrastruktur lainnya.
Dia juga menyayangkan polisi lambat mengusut kasus tersebut meski masyarakat telah melaporkannya ke Polres Morowali sejak 2011.
Ia juga mendesak Menteri Kehutanan agar memberikan izin pinjam-pakai kepada PT Vale Indonesia agar kasusnya tidak berlarut-larut.
Saat ini perusahaan tambang nikel terbesar kedua di dunia ini memiliki lahan efektif seluas 190 ribu hektare yang tersebar Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Sedangkan di Sulawesi Tengah terbagi dalam dua blok di antaranya blok Bahodopi dan blok Kolonodale dengan luas areal penguasaan mencapai 36.365 hektare.***
sumber:antarasulteng.com
0 komentar:
Posting Komentar