Palu, Jurnalsulteng.com - Calon anggota legislatif (caleg) dalam Daftar Calon Tetap (IDCT) yang meninggal dunia tidak bisa digantikan dengan orang lain, kata Ketua KPU Kota Palu Marwan P Angku.
"Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Marwan, Selasa (17/9/2013).
Ia mengatakan sudah dua orang caleg DPRD Kota Palu yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 meninggal dunia.
Kedua caleg DPRD yang telah meninggal dunia tersebut masih aktif sebagai anggota DPRD priode 2009-2014. Mereka berasal dari partai yang berbeda yaitu Partai Demokrat dan Partai PKPI.
Sesuai data KPU jumlah caleg DPRD Kota Palu yang masuk dalam DCT sebanyak 418 orang yang akan memperebutkan 35 kursi DPRD setempat.
"Tapi karena dua di antaranya meninggal, otomatis berkurang menjadi 416 caleg," katanya.
Sementara jumlah pemilih tetap pada Pemilu 2014 di Kota Palu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebanyak 243.023 jiwa.
"Jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) itu bertambah dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS) yang hanya 240.112 jiwa," kata Marwan.
Pemilih tersebut tersebar di delapan kecamatan yang ada di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Meskipun KPU telah menetapkan DPT untuk Pemilu Legislatif dan Presiden pada 2014, namun tidak menutup kemungkinan masih ada warga yang belum terdaftar.
Marwan mengatakan dari delapan kecamatan yang ada di Palu, Mantikalore merupakan wilayah yang terbanyak jumlah pemilihnya.
Berdasarkan data yang ada dalam DPT, jumlah pemilih di Kecamatan yang baru dimekarkan tersebut sebanyak 44.864 jiwa. Menyusul Kecamatan Palu Selatan 44.416 jiwa dan Palu Timur 39.399 jiwa.
Berikutnya, Kecamatan Palu Barat sebanyak37.274 jiwa, Tatanga 29.623 jiwa, Ulujadi 20.018 jiwa,Taweli 13.935 jiwa dan Kecamatan Palu Utara 13.494 jiwa.
Ia juga menjamin bahwa DPT Pemilu Legislatif dan Presiden yang baru saja ditetapkan KPU Kota Palu pada 13 September 2013 cukup akurat.
Akurasi data pemilih sesuai DPT tidak perlu diragukan karena telah melalui pendataan dan proses verifikasi dan penelitian yang matang.
Sebelum DPT ditetapkan, pihak KPU bersama dengan PPK terlebih dahulu melakukan singkronisasi. Setelah data antara KPU dan PPK telah singkron, barulah ditetapkan.
Sementara jumlah TPS di Palu pada Pemilu 2014 ditetapkan KPU sebanyak 688 atau meningkat dibandingkan Pemilu 2009 yang hanya 672 TPS.
Peningkatan jumlah TPS karena disesuaikan dengan jumlah pemilih. Setiap TPS maksimal 500 pemilih.***
sumber;antarasulteng.com
"Itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Marwan, Selasa (17/9/2013).
Ia mengatakan sudah dua orang caleg DPRD Kota Palu yang masuk dalam daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu Legislatif dan Presiden 2014 meninggal dunia.
Kedua caleg DPRD yang telah meninggal dunia tersebut masih aktif sebagai anggota DPRD priode 2009-2014. Mereka berasal dari partai yang berbeda yaitu Partai Demokrat dan Partai PKPI.
Sesuai data KPU jumlah caleg DPRD Kota Palu yang masuk dalam DCT sebanyak 418 orang yang akan memperebutkan 35 kursi DPRD setempat.
"Tapi karena dua di antaranya meninggal, otomatis berkurang menjadi 416 caleg," katanya.
Sementara jumlah pemilih tetap pada Pemilu 2014 di Kota Palu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebanyak 243.023 jiwa.
"Jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) itu bertambah dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS) yang hanya 240.112 jiwa," kata Marwan.
Pemilih tersebut tersebar di delapan kecamatan yang ada di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah.
Meskipun KPU telah menetapkan DPT untuk Pemilu Legislatif dan Presiden pada 2014, namun tidak menutup kemungkinan masih ada warga yang belum terdaftar.
Marwan mengatakan dari delapan kecamatan yang ada di Palu, Mantikalore merupakan wilayah yang terbanyak jumlah pemilihnya.
Berdasarkan data yang ada dalam DPT, jumlah pemilih di Kecamatan yang baru dimekarkan tersebut sebanyak 44.864 jiwa. Menyusul Kecamatan Palu Selatan 44.416 jiwa dan Palu Timur 39.399 jiwa.
Berikutnya, Kecamatan Palu Barat sebanyak37.274 jiwa, Tatanga 29.623 jiwa, Ulujadi 20.018 jiwa,Taweli 13.935 jiwa dan Kecamatan Palu Utara 13.494 jiwa.
Ia juga menjamin bahwa DPT Pemilu Legislatif dan Presiden yang baru saja ditetapkan KPU Kota Palu pada 13 September 2013 cukup akurat.
Akurasi data pemilih sesuai DPT tidak perlu diragukan karena telah melalui pendataan dan proses verifikasi dan penelitian yang matang.
Sebelum DPT ditetapkan, pihak KPU bersama dengan PPK terlebih dahulu melakukan singkronisasi. Setelah data antara KPU dan PPK telah singkron, barulah ditetapkan.
Sementara jumlah TPS di Palu pada Pemilu 2014 ditetapkan KPU sebanyak 688 atau meningkat dibandingkan Pemilu 2009 yang hanya 672 TPS.
Peningkatan jumlah TPS karena disesuaikan dengan jumlah pemilih. Setiap TPS maksimal 500 pemilih.***
sumber;antarasulteng.com
0 komentar:
Posting Komentar