Jurnal Palu – Terjadinya pengucuran dana fiktif sebesar Rp12,4 miliar di Bank Sulteng Cabang Banggai Kepulauan (Bangkep) akibat dari lemahnya pengawasan internal.
Hal tersebut dikemukakan Deputi Pemimpin BI Perwakilan Sulteng Wahyu Mardiansyah, Senin (13/5). Menurutnya, lemahnya pengawasan internal tersebut juga terkait dengan integritas pimpinan bank tersebut yang tidak bisa membentengi dirinya untuk tidak berbuat melanggar aturan.
“Setiap bank biasanya memiliki kata sandi yang bersifat personal untuk melakukan tahapan transaksi perbankan. Tapi ternyata kata sandi itu diketahui pimpinan Bank Sulteng Cabang Banggai Kepulauan. Ini seharusnya tidak boleh,” jelasnya.
Wahyu mengatakan, saat ini Bank Indonesia telah meminta bank bermasalah itu untuk memperbaiki pengawasan di internalnya.
Dikatakannya, Bank Indonesia Perwakilan Sulteng sendiri juga mengalami kendala saat melakukan pengawasan secara langsung (on sight) ke sejumlah bank di wilayahnya karena terkendala biaya, keterbatasan sumber daya manusia, dan waktu.
Meski demikian kata Wahyu, Bank Indonesia Perwakilan Sulteng terus berusaha untuk meningkatkan pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran lagi. Pengawasan tersebut dilakukan secara langsung dengan turun langsung ke kantor bank yang dituju.
Selain itu juga dilakukan pengawasan tak langsung (off sight) berupa pemeriksaan dokumen yang diterima BI, serta menerima laporan dari berbagai sumber.
Diketahui, kasus hukum di Bank Sulteng Cabang Banggai Kepulauan tersebut berawal dari laporan biro hukum PT Bank Sulteng Sulteng di Kota Palu karena adanya penemuan hasil audit dana kredit dengan nama-nama nasabah fiktif.
Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Reskrimsus Polda Sulteng melakukan penyidikan dan menetapkan Kepala Bank Sulteng Cabang Banggai Kepulauan saat itu, Hengky Amir, sebagai tersangka utama pada akhir Maret 2013.
Hengky yang berusia 35 tahun melakukan aksinya dengan cara dengan meminjam KTP dan kartu keluarga warga yang diberinya imbalan uang. Dengan fotokopi KTP dan kartu keluarga itu, dia kemudian membuat rekening bank dan memberikan kucuran kredit untuk dinikmati sendiri.
Berdasarkan penyelidikan polisi, terdapat 160 nasabah fiktif yang menerima kredit melalui rekening yang dipalsukan tersangka dan telah berlangsung sejak 2011.
Polisi saat ini telah menyita ratusan barang bukti terkait dengan kasus dugaan pencucian uang itu.
Penyidik Polda Sulteng juga telah memeriksa sebanyak 35 saksi terkait kasus tersebut.***
sumber:antarasulteng.com
0 komentar:
Posting Komentar