"Salah satu aktifitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Tinombo Selatan" (Foto: media Logis For Jurnal Sulteng)
*Terkait Penyelesaian Tambang Emas Ilegal
Jurnal Parigi- Warga dari sembilan desa di wilayah Kecamatan Tinombo Selatan, menuding Bupati Parigi Moutong (Parimo), Syamsurizal Tombolotutu ingkar janji terkait penyelesaian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat tambang emas illegal.
Tudingan tersebut tertuang dalam release yang ditandatangani ratusan warga perwakilan Sembilan desa se-Kecamatan Tinombo Selatan. Dalam release itu disebutkan, pada Tanggal 9 Januari 2013 perwakilan Sembilan desa tersebut melakukan pertemuan dengan Bupati Syamsurizal Tombolotutu dalam suatu acara di Kantor Camat Tinombo Selatan. Pada pertemuan tersebut, Bupati menyatakan akan mengeluarkan surat resmi untuk menghentikan penambangan emas illegal di wilayah tersebut pada 19 Januari 2013 lalu.
Selain itu, Bupati Syamsurizal juga menyatakan akan segera membuat fasilitas berupa Pos jaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke lokasi tambang, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan.
“Tapi janji bupati itu sampai saat ini tidak pernah dipenuhi,” demikian salah satu kalimat yang tercantum dalam release yang ditandatangani sembilan desa yang bernaung dalam organisasi Desa Lingkar Tambang.
Hingga saat ini warga masih resah akibat pembiaran tambang emas illegal tersebut. Keresahan tersebut dikarenakan mulai tercemarnya Sungai Induk Tada, yang selama ini menajdi sumber air utama dan irigasi di wilayah tersebut. Selain itu, kerusakan juga melanda lahan perkebunan kakao akibat tertimbun lumpur hasil limbah para penambang illegal.
Luas lahan perkebunan dan persawahan yang rusak akibat tambang emas illegal tersebut hingga kini telah mencapai puluhan hektar. Bahkan, petani sawah di wilayah tersebut saat ini tidak bisa lagimemetik hasil panen, karena areal persawahan mereka telah terkontaminasi bahan berbahaya dan akibatnya padi yang ditanam mati.
Berbagai upaya telah dilakukan warga sembilan desa yang tergabung dalam Desa Lingkar Tambang untuk menghentikan penambangan lair tersebut. Salah satunya melalui tindakan persuasive dengan meminta Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten untuk menutup aktifitas tambang illegal. Namun, hingga saat ini ada upaya pemerintah untuk menghentikan penambangan illegal tersebut.
Disebutkan, pada 28 Oktober 2012, 9 Januari 2013 dan 20 Januari 2013 sudah dilakukan presure massa, tapi Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten tidak juga menghiraukannya dengan alasan tidak jelas. Olehnya itu masyarakat akan melakukan tindakan keras berupa penutupan jalan trans Sulawesi dan jalan-jalan ke lokasi tambang lainnya jika dalam kurun waktu tertentu, Pemerintah dan aparat tidak juga melakukan tindakan konkrit.
“Ada apa Pemerintah tidak mau mendengarkan tuntutan warga, atau karena kepentingan pejabat di areal pertambangan emas illegal itu. Sudah telalu lama kami dijanjikan penyelesaian masalah ini, tapi hingga akhir masa jabatan bupati janji tersebut belum terealisasi,” tandas salah seorang perwakilan desa yang enggan disebutkan namanya.
Kapolres Parimo AKBP Hondawan yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bersama unsur Pemerintahan Kabupaten Parimo sudah melakukan tindakan konkrit dengan mendatangi lokasi dengan menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti masih disimpan dan kami berkomitmen tetap akan melakukan penegakan hukum terkait pertambangan emas illegal tersebut,” tandas Hondawan.
Sementara itu, Bupati Parimo Syamsurizal Tombolotutu yang dikonfirmasi via SMS di nomor ponselnya 0811456xxx tidak menanggapi dan tidak membalas SMS terkait tudingan warga dari sembilan desa di Kecamatan Tinombo Selatan tersebut.***
Sumber:media Logis
Editor: Sutrisno
*Terkait Penyelesaian Tambang Emas Ilegal
Jurnal Parigi- Warga dari sembilan desa di wilayah Kecamatan Tinombo Selatan, menuding Bupati Parigi Moutong (Parimo), Syamsurizal Tombolotutu ingkar janji terkait penyelesaian pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat tambang emas illegal.
Tudingan tersebut tertuang dalam release yang ditandatangani ratusan warga perwakilan Sembilan desa se-Kecamatan Tinombo Selatan. Dalam release itu disebutkan, pada Tanggal 9 Januari 2013 perwakilan Sembilan desa tersebut melakukan pertemuan dengan Bupati Syamsurizal Tombolotutu dalam suatu acara di Kantor Camat Tinombo Selatan. Pada pertemuan tersebut, Bupati menyatakan akan mengeluarkan surat resmi untuk menghentikan penambangan emas illegal di wilayah tersebut pada 19 Januari 2013 lalu.
Selain itu, Bupati Syamsurizal juga menyatakan akan segera membuat fasilitas berupa Pos jaga penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) ke lokasi tambang, serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan melibatkan masyarakat untuk melakukan pengawasan.
“Tapi janji bupati itu sampai saat ini tidak pernah dipenuhi,” demikian salah satu kalimat yang tercantum dalam release yang ditandatangani sembilan desa yang bernaung dalam organisasi Desa Lingkar Tambang.
Hingga saat ini warga masih resah akibat pembiaran tambang emas illegal tersebut. Keresahan tersebut dikarenakan mulai tercemarnya Sungai Induk Tada, yang selama ini menajdi sumber air utama dan irigasi di wilayah tersebut. Selain itu, kerusakan juga melanda lahan perkebunan kakao akibat tertimbun lumpur hasil limbah para penambang illegal.
Luas lahan perkebunan dan persawahan yang rusak akibat tambang emas illegal tersebut hingga kini telah mencapai puluhan hektar. Bahkan, petani sawah di wilayah tersebut saat ini tidak bisa lagimemetik hasil panen, karena areal persawahan mereka telah terkontaminasi bahan berbahaya dan akibatnya padi yang ditanam mati.
Berbagai upaya telah dilakukan warga sembilan desa yang tergabung dalam Desa Lingkar Tambang untuk menghentikan penambangan lair tersebut. Salah satunya melalui tindakan persuasive dengan meminta Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten untuk menutup aktifitas tambang illegal. Namun, hingga saat ini ada upaya pemerintah untuk menghentikan penambangan illegal tersebut.
Disebutkan, pada 28 Oktober 2012, 9 Januari 2013 dan 20 Januari 2013 sudah dilakukan presure massa, tapi Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten tidak juga menghiraukannya dengan alasan tidak jelas. Olehnya itu masyarakat akan melakukan tindakan keras berupa penutupan jalan trans Sulawesi dan jalan-jalan ke lokasi tambang lainnya jika dalam kurun waktu tertentu, Pemerintah dan aparat tidak juga melakukan tindakan konkrit.
“Ada apa Pemerintah tidak mau mendengarkan tuntutan warga, atau karena kepentingan pejabat di areal pertambangan emas illegal itu. Sudah telalu lama kami dijanjikan penyelesaian masalah ini, tapi hingga akhir masa jabatan bupati janji tersebut belum terealisasi,” tandas salah seorang perwakilan desa yang enggan disebutkan namanya.
Kapolres Parimo AKBP Hondawan yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya bersama unsur Pemerintahan Kabupaten Parimo sudah melakukan tindakan konkrit dengan mendatangi lokasi dengan menyita sejumlah barang bukti. “Barang bukti masih disimpan dan kami berkomitmen tetap akan melakukan penegakan hukum terkait pertambangan emas illegal tersebut,” tandas Hondawan.
Sementara itu, Bupati Parimo Syamsurizal Tombolotutu yang dikonfirmasi via SMS di nomor ponselnya 0811456xxx tidak menanggapi dan tidak membalas SMS terkait tudingan warga dari sembilan desa di Kecamatan Tinombo Selatan tersebut.***
Sumber:media Logis
Editor: Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar