* Terkait Molornya Sejumlah Proyek Di Untad
Jurnal Palu- Molornya realisasi sejumlah
proyek dilingkungan Universitas Tadulako (Untad) yang menggunakan dana APBN
2012 terus saja mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Mereka mendesak
kiranya pihak Kejaksaan dan tim tindak pidan korupsi (Tipikor) baik itu dari
Polda Sulteng maupun Kejaksaan tidak tutup mata, tetapi segera melakukan
penyelidikan. Karena tidak tertutup kemungkinan, indikasi kerugian Negara
terbuka lebar terjadi. “ Sekalipun sebelumnya
telah ada Memorandum Of Understanding (MoU) antara
Untad dengan Kejaksaan dan BPK. Kesepakatan ini tidak bisa dijadikan tameng,”
kata Barlian salah seorang pemerhati kebijakan publik.
Ia juga menuturkan, jika proyek
ini tidak bisa rampung hingga batas kontrak sesuai kesepakatan dalam dokumen lelang, maka terjadi wanprestasi. “ Ini juga
membuktikan jika proses perencanaan sejak awal tidak matang,” tambahnya.
Seperti pembangunan gedung
Research dan IT Center dengan dana
sekira Rp 62 miliar. Proyek yang
dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) salah satu
badan usaha milik Negara (BUMN) iin tidak rampung hingga batas kontrak
atau per 31 Desember 2012. Begitu pun dengan proyek lanjutan pembangunan
ruang kuliah pasca sarjana Untad yang
menggunakan dana Rp 8,9 miliar. “ Proyek yang dikerja PT Tujuh Pilar Sarana ini juga mengalami
keterlambatan,”kata Ian.
Termasuk pernyataan Kepala Unit
Layanan Pengadaan (UPL) Rektorat Untad
Muh Kamal, SE yang mengakui jika
rata-rata proyek yang menggunakan APBN di Untad, mengalami keterlambatan. “ Pengakuan ini
mestinya dijadikan pintu masuk untuk melakukan pengusutan, sehingga bisa
terungkap penyebab dari keterlambatan pekerjaan, sekalipun dalam Perpres 70
tahun 2012 ada perpanjangan kontrak dan sanksi bagi rekanan,” paparnya.
Bisa jadi tambah Ian konstruksi
serta material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai bestek, atau
dokumen lelang. “ Keterlambatan
pembangunan gedung Research dan IT
Center lebih disebabkan oleh kondisi
cuaca serta ketersediaan bahan baku di
kota Palu,” kata Moh Kamal.
Perlu diketahui, pihaknya juga
kata Kamal memberikan perpanjangan masa kontrak 50
hari sesuai Perpers 70 tahun 2012, untuk
merealisasikan seluruh pekerjaan. “ Jika pihak perusahan tidak juga bisa
merampungkan, maka menjadi kewenangan KPA apakah memutuskan kontrak atau tetap
melanjutkan,”pungkasnya. Gus (Sumber:Fokus Sulteng)
1 komentar:
Tolong segera cek dan dipublikasikan realisasi pembangunan PLTM Sipoyo-bongkasoa yg di Desa Wotusongu Kecamatan Ulubongka Kabupaten Tojo UnaUna SulTengah. Ini mulai dari perolehan izin yang tdk sesuai prosedur dan tanpa batas waktu, sampai izin itu tidak dicabut2 dimana sudah 3 tahun tidak ada realisasi proyeknya. Ini ada apa antara dinas dan perusahaan pengembangnya? Khan sudah aneh dan menghambat pembangunan serta investasi?
Terima Kasih & Salam Touna,
Posting Komentar