>
Headlines News :
Home » » Kejaksaan Diminta Tidak Tutup Mata

Kejaksaan Diminta Tidak Tutup Mata

Written By Unknown on Selasa, 15 Januari 2013 | 12.23.00


* Terkait Molornya Sejumlah Proyek Di Untad

Jurnal Palu- Molornya realisasi sejumlah proyek dilingkungan Universitas Tadulako (Untad) yang menggunakan dana APBN 2012 terus saja mengundang reaksi dari berbagai kalangan. Mereka mendesak kiranya pihak Kejaksaan dan tim tindak pidan korupsi (Tipikor) baik itu dari Polda Sulteng maupun Kejaksaan tidak tutup mata, tetapi segera melakukan penyelidikan. Karena tidak tertutup kemungkinan, indikasi kerugian Negara terbuka lebar terjadi. “ Sekalipun sebelumnya  telah ada    Memorandum Of Understanding (MoU) antara Untad dengan Kejaksaan dan BPK. Kesepakatan ini tidak bisa dijadikan tameng,” kata Barlian salah seorang pemerhati kebijakan publik.
Ia juga menuturkan, jika proyek ini tidak bisa rampung hingga batas kontrak sesuai kesepakatan  dalam dokumen lelang,  maka terjadi wanprestasi. “ Ini juga membuktikan jika proses  perencanaan  sejak awal tidak matang,” tambahnya.
Seperti pembangunan gedung Research  dan IT Center dengan dana sekira  Rp 62 miliar. Proyek yang dikerjakan PT Wijaya Karya (Wika) salah satu  badan usaha milik Negara (BUMN) iin tidak rampung hingga batas kontrak atau per 31 Desember 2012. Begitu pun dengan proyek lanjutan pembangunan ruang  kuliah pasca sarjana Untad yang menggunakan dana Rp 8,9 miliar. “ Proyek yang dikerja  PT Tujuh Pilar Sarana ini juga mengalami keterlambatan,”kata Ian.   
Termasuk pernyataan Kepala Unit Layanan Pengadaan (UPL) Rektorat  Untad Muh Kamal, SE yang mengakui  jika rata-rata proyek yang menggunakan APBN di Untad,  mengalami keterlambatan. “ Pengakuan ini mestinya dijadikan pintu masuk untuk melakukan pengusutan, sehingga bisa terungkap penyebab dari keterlambatan pekerjaan, sekalipun dalam Perpres 70 tahun 2012 ada perpanjangan kontrak dan sanksi bagi rekanan,” paparnya.
Bisa jadi tambah Ian konstruksi serta material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak sesuai bestek, atau dokumen lelang. “  Keterlambatan pembangunan gedung Research  dan IT Center  lebih disebabkan oleh kondisi cuaca serta ketersediaan bahan baku di  kota Palu,” kata Moh Kamal.
Perlu diketahui, pihaknya juga kata   Kamal memberikan perpanjangan masa kontrak 50 hari sesuai Perpers 70 tahun 2012,  untuk merealisasikan seluruh pekerjaan. “ Jika pihak perusahan tidak juga bisa merampungkan, maka menjadi kewenangan KPA apakah memutuskan kontrak atau tetap melanjutkan,”pungkasnya. Gus (Sumber:Fokus Sulteng)
Share this article :

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Tolong segera cek dan dipublikasikan realisasi pembangunan PLTM Sipoyo-bongkasoa yg di Desa Wotusongu Kecamatan Ulubongka Kabupaten Tojo UnaUna SulTengah. Ini mulai dari perolehan izin yang tdk sesuai prosedur dan tanpa batas waktu, sampai izin itu tidak dicabut2 dimana sudah 3 tahun tidak ada realisasi proyeknya. Ini ada apa antara dinas dan perusahaan pengembangnya? Khan sudah aneh dan menghambat pembangunan serta investasi?

Terima Kasih & Salam Touna,

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger