Jurnal Palu– Dalam
laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng,
ditemukan 20 unit asset daerah yang
terdiri dari gedung dan tanah yang dikomersilkan pengelola kepada pihak ketiga.
Pada laporan atas hasil pemeriksaan pengelolaan aset tetap 2011-2012 yang diterima panitia kerja DPRD Sulteng Senin (7/1) itu disebutkan, aset yang dikomersilkan diantaranya gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng. Bentuk komersil yang dilakukan pengelola dengan cara disewakan kepada pihak ketiga untuk usaha travel. Gedung tersebut disewa secara tahunan dengan dibayar di muka, namun BPKP tidak mencantumkan besaran sewa tersebut.
Pada laporan atas hasil pemeriksaan pengelolaan aset tetap 2011-2012 yang diterima panitia kerja DPRD Sulteng Senin (7/1) itu disebutkan, aset yang dikomersilkan diantaranya gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng. Bentuk komersil yang dilakukan pengelola dengan cara disewakan kepada pihak ketiga untuk usaha travel. Gedung tersebut disewa secara tahunan dengan dibayar di muka, namun BPKP tidak mencantumkan besaran sewa tersebut.
Aset lainnya yang juga dikomersilkan adalah lapangan golf dengan sewa Rp50 ribu per orang. Selain itu, ada juga gadung sekolah taman kanak-kanak Pertiwi di Jalan Haryono Kota Palu, Perum Damri dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah yang semuanya berada di Kota Palu.
Selain aset yang ada di Kota Palu, ada juga beberapa aset provinsi di kabupaten lainnya juga dikomersilkan kepada pihak ketiga. Salah satunya adalah Depot Pertamina Poso.
Irwanto juga mengatakan panja akan menindaklanjuti sejumlah hasil audit BPKP tersebut secara profesional dan objektif sehingga hasilnya juga nanti akan objektif.
Untuk memaksimalkan kerja panja, Irwanto mengatakan akan meminta masukan kepada publik, khususnya kepada wartawan dan lembaga swadaya masyarakat terkait adanya temuan tersebut.
"Saya meminta agar pers dan LSM juga memonitor kerja kami. Kita mau kerja panja maksimal," kata Irwanto.
Ia mengatakan, panja sangat berharap masukan dari wartawan dan LSM selama berlangsungnya proses pembahasan pengelolaan aset daerah. Karena tdak menutup kemungkinan kata Irwanto, wartawan dan LSM juga menemukan pengelolaan aset daerah yang terindikasi merugikan keuangan daerah.
Irwanto mengatakan, apakah nantinya panja akan merekomendasikan agar aset yang dijual tidak sesuai prosedur akan diminta dikembalikan atau diproses hukum tergantung dari hasil pendalaman panja atas hasil pemeriksaan BPKP.
Dikatakannya lagi, meskipun panja baru mulai bekerja awal pekan ini namun dari laporan hasil audit BPKP ditemukan beberapa masalah yang patut diseriusi seperti penjualan aset yang tidak sesuai taksiran sebenarnya.
Contoh kasus kata Irwanto, dari 192 mobil yang dijual kurun waktu 2010-2011 umumnya tidak melalui proses sesuai ketentuan. Misalnya tidak berdasarkan usulan kuasa pengguna barang atau penghapusan pengguna. Penjualan aset tidak berdasarkan penelitian dari panitia penghapusan. Tidak melalui pelelangan umum, tetapi dilakukan secara penunjukan langsung kepada pejabat dengan nilai jual di bawah nilai pasar yang wajar.
Dari 192 mobil dinas tersebut enam unit diantaranya dijual belum memenuhi persyaratan umur pengguna kendaraan dengan selisih mencapai Rp1,596 miliar.
Enam diantara kendaraan tersebut adalah Land Cruiser DN 11 hasil pengadaan tahun 2006. Kendaraan tersebut dibeli seharga Rp1,2 miliar dan hanya dijual senilai Rp51,8 juta kepada seseorang inisial saudari E.K.
Modus penjualan kendaraan tersebut dengan sistem penunjukan langsung. Mestinya nilai jual kendaraan tersebut setelah dihitung penyusutannya masih berkisar Rp800 juta, namun hanya dijual seharga Rp51,8 juta.***
0 komentar:
Posting Komentar