>
Headlines News :
Home » » Pilkada Ulang Morowali Harus Tepat Waktu

Pilkada Ulang Morowali Harus Tepat Waktu

Written By Unknown on Jumat, 25 Januari 2013 | 10.50.00




                                                    Nawawi S Kilat
Jurnal Palu- DPD Partai Demokrat Sulteng bersama partai pengusung calon bupati Morowali Anwar/Marunduh, menerima dengan lapang dada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukannya pemilihan ulang. Karena itu, Partai Demokrat Sulteng meminta agar KPU Sulteng taat pada putusan MK dan tidak menunda-nunda pelaksanaan Pilkada ulang tersebut.

“Kami menerima dengan lapang dada dan siap melaksanakan keputusan MK, karena keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Dianulirnya hasil pilkada yang dimenangkan pasangan calon Anwar Hafid-Marunduh murni kesalahan penyelenggara,” ujar Ketua Devisi Komunikasi Publik DPD Partai Demokrat Sulteng Nawawi S Kilat, pada jumpa pers di kantor DPD Partai Demokrat Sulteng, Selasa (22/1).

Dalam jumpa pers yang dihadiri Direktur Eksekutif Subagio, Sekretaris Talitti Wakil Ketua Zulfakar Nasir, Paluge, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Husen Yosep Ibrahim, dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sulteng Mustar Labolo itu Nawawi juga mengatakan, dalam keputusan MK tersebut semua yang dituduhkan kepada calon petahana (Anwar Hafid-Marunduh) tidak terbukti secara hukum.
"Apakah keputusan itu merugikan Demokrat? Jawabannya jelas kami dirugikan, karena sudah menang tapi disuruh ulang. Tetapi kami menghargai keputusan MK. Karena itu, jangan sampai terulang lagi untuk kedua kalinya,” ujarnhya.

Dikatakannya, diulangnya pemungutan suara tersebut bukan karena kesalahan pasangan Anwar Hafid-Marunduh sebagai calon petahana yang diusung Partai Demokrat, melainkan kesalahan KPU Morowali sebagai sebagai komisioner yang diberikan kepercayaan oleh negara menyelenggarakan pilkada. “Karena ulah segelintir orang di KPU, kami yang kena imbasnya,” imbuhnya.
 
Menurut Anggota DPRD Sulteng itu, sebagai komisioner yang diberikan kepercayaan oleh Negara, seharusnya anggota KPU tidak boleh melakukan hal-hal tercela karena mereka adalah pelaksana mandat rakyat dalam menggelar pilkada.
Nawawi berharap pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan KPU provinsi harus memiliki legalitas yang kuat, sehingga tidak lagi dipersoalkan di kemudian hari.
"Kami percaya integritas KPU provinsi bisa melaksanakan pilkada ulang dengan baik," ujar Nawawi sembari berharap KPU benar-benar melaksanakan keputusan MK paling lambat 60 hari sejak 15 Januari 2013.
"Karena kalau pemungutan suara ulang tidak dilaksanakan tepat waktu, berarti KPU tidak patuh hukum," jelasnya.

Sementara Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Sulteng Yosep Ibrahim mengatakan, jika KPU Sulteng tidak dapat melaksanakan pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari sesuai keputusan MK, maka pihaknya akan mendesak Menteri Dalam Negeri untuk melantik Bupati Morowali terpilih Anwar Hafid/Sumisi Marunduh.

“Karena dalam putusan MK disebutkan selambat-lambatnya 60 hari haruis dilaksanakan pemungutan suara ulang. Bukan berarti kalau tidak dilaksanakan dalam waktu 60 hari harus ditambah lagi waktunya. Bukan begitu, tetapi dalam waktu 60 hari MK sudah harus menerima hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang," jelasnya.
Dikatakannya, sebenarnya keputusan MK tersebut sangat merugikan masyarakat Morowali karena pilkada yang dilaksanakan 27 November 2012 lalu menggunakan APBD hingga belasan miliar rupiah.
 
Karena itu kata Yosep, sangat beralasan jika Demokrat bersama partai pengusung lainnya mendesak bupati terpilih Anwar/Marunduh dilantik jika tidak dilaksanakan pemungutan suara ulang.
Selain itu, keputusan MK juga mementahkan tuduhan bahwa pasangan Anwar/Marunduh melakukan praktik politik uang, bagi-bagi beras untuk rakyat miskin maupun tuduhan yang dianggap kolusi dengan DPRD.
 
Pada kesempatan tersebut Yosep juga meminta agar kader-kader Partai Demokrat maupun kader dari partai pengusung lainnya serta masyarakat simpatisan untuk tidak melampiaskan kekecewaannya untuk melakukan perbuatan tercela karena itu hanya akan merusak citra dan reputasi calon yang diusung.

Seperti diberitakan sebelumnya, MK memutuskan pemungutan suara ulang karena pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Morowali dengan meloloskan salah seorang calon yang tidak memenuhi syarat kesehatan. Akibatnya empat anggota KPU Morowali diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 18 Desember 2012 lalu.(Fokus Sulteng)
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger