Nawawi S Kilat
Jurnal Palu- DPD Partai Demokrat Sulteng bersama partai
pengusung calon bupati Morowali Anwar/Marunduh, menerima dengan lapang dada keputusan
Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dilakukannya pemilihan ulang. Karena itu, Partai
Demokrat Sulteng meminta agar KPU Sulteng taat pada putusan MK dan tidak
menunda-nunda pelaksanaan Pilkada ulang tersebut.
“Kami menerima dengan
lapang dada dan siap melaksanakan keputusan MK, karena keputusan tersebut
bersifat final dan mengikat. Dianulirnya hasil pilkada yang dimenangkan
pasangan calon Anwar Hafid-Marunduh murni kesalahan penyelenggara,” ujar Ketua Devisi
Komunikasi Publik DPD Partai Demokrat Sulteng Nawawi S Kilat, pada jumpa pers
di kantor DPD Partai Demokrat Sulteng, Selasa (22/1).
Dalam jumpa pers yang
dihadiri Direktur Eksekutif Subagio, Sekretaris Talitti Wakil Ketua Zulfakar
Nasir, Paluge, Ketua Badan Pemenangan Pemilu Husen Yosep Ibrahim, dan Ketua
Fraksi Demokrat DPRD Sulteng Mustar Labolo itu Nawawi juga mengatakan, dalam
keputusan MK tersebut semua yang dituduhkan kepada calon petahana (Anwar
Hafid-Marunduh) tidak terbukti secara hukum.
"Apakah
keputusan itu merugikan Demokrat? Jawabannya jelas kami dirugikan, karena sudah
menang tapi disuruh ulang. Tetapi kami menghargai keputusan MK. Karena itu, jangan
sampai terulang lagi untuk kedua kalinya,” ujarnhya.
Dikatakannya, diulangnya
pemungutan suara tersebut bukan karena kesalahan pasangan Anwar Hafid-Marunduh
sebagai calon petahana yang diusung Partai Demokrat, melainkan kesalahan KPU
Morowali sebagai sebagai komisioner yang diberikan kepercayaan oleh negara
menyelenggarakan pilkada. “Karena ulah segelintir orang di KPU, kami yang kena
imbasnya,” imbuhnya.
Menurut Anggota DPRD Sulteng itu, sebagai komisioner yang diberikan
kepercayaan oleh Negara, seharusnya anggota KPU tidak boleh melakukan hal-hal
tercela karena mereka adalah pelaksana mandat rakyat dalam menggelar pilkada.
Nawawi berharap pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan KPU provinsi harus memiliki legalitas yang kuat, sehingga tidak lagi dipersoalkan di kemudian hari.
"Kami percaya integritas KPU provinsi bisa melaksanakan pilkada ulang dengan baik," ujar Nawawi sembari berharap KPU benar-benar melaksanakan keputusan MK paling lambat 60 hari sejak 15 Januari 2013.
"Karena kalau pemungutan suara ulang tidak dilaksanakan tepat waktu, berarti KPU tidak patuh hukum," jelasnya.
Nawawi berharap pemungutan suara ulang yang akan dilaksanakan KPU provinsi harus memiliki legalitas yang kuat, sehingga tidak lagi dipersoalkan di kemudian hari.
"Kami percaya integritas KPU provinsi bisa melaksanakan pilkada ulang dengan baik," ujar Nawawi sembari berharap KPU benar-benar melaksanakan keputusan MK paling lambat 60 hari sejak 15 Januari 2013.
"Karena kalau pemungutan suara ulang tidak dilaksanakan tepat waktu, berarti KPU tidak patuh hukum," jelasnya.
Sementara Ketua Badan
Pemenangan Pemilu DPD Partai Demokrat Sulteng Yosep Ibrahim mengatakan, jika KPU
Sulteng tidak dapat melaksanakan pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari
sesuai keputusan MK, maka pihaknya akan mendesak Menteri Dalam Negeri untuk melantik
Bupati Morowali terpilih Anwar Hafid/Sumisi Marunduh.
“Karena dalam putusan
MK disebutkan selambat-lambatnya 60 hari haruis dilaksanakan pemungutan suara
ulang. Bukan berarti kalau tidak dilaksanakan dalam waktu 60 hari harus
ditambah lagi waktunya. Bukan begitu, tetapi dalam waktu 60 hari MK sudah harus
menerima hasil pelaksanaan pemungutan suara ulang," jelasnya.
Dikatakannya,
sebenarnya keputusan MK tersebut sangat merugikan masyarakat Morowali karena
pilkada yang dilaksanakan 27 November 2012 lalu menggunakan APBD hingga belasan
miliar rupiah.
Karena itu kata Yosep, sangat beralasan jika Demokrat bersama partai
pengusung lainnya mendesak bupati terpilih Anwar/Marunduh dilantik jika tidak
dilaksanakan pemungutan suara ulang.
Selain itu, keputusan MK juga mementahkan tuduhan bahwa pasangan Anwar/Marunduh melakukan praktik politik uang, bagi-bagi beras untuk rakyat miskin maupun tuduhan yang dianggap kolusi dengan DPRD.
Selain itu, keputusan MK juga mementahkan tuduhan bahwa pasangan Anwar/Marunduh melakukan praktik politik uang, bagi-bagi beras untuk rakyat miskin maupun tuduhan yang dianggap kolusi dengan DPRD.
Pada kesempatan tersebut Yosep juga meminta agar kader-kader Partai
Demokrat maupun kader dari partai pengusung lainnya serta masyarakat simpatisan
untuk tidak melampiaskan kekecewaannya untuk melakukan perbuatan tercela karena
itu hanya akan merusak citra dan reputasi calon yang diusung.
Seperti diberitakan
sebelumnya, MK memutuskan pemungutan suara ulang karena pelanggaran yang
dilakukan oleh KPU Morowali dengan meloloskan salah seorang calon yang tidak
memenuhi syarat kesehatan. Akibatnya empat anggota KPU Morowali diberhentikan
oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 18 Desember 2012 lalu.(Fokus Sulteng)
0 komentar:
Posting Komentar