Ratusan ribu Umat Islam menuntut proses hukum dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok 4 November lalu. |
Jakarta, Jurnalsulteng.com - Bareskrim Polri akan menyampaikan hasil gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari ini (Rabu, 16/11/2016). Hasil gelar perkara akan diumumkan secara terbuka.
"Hasil gelar hari ini diumumkan besok (Rabu) pukul 11.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11/2016) malam.
Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto selaku pimpinan bersama tim langsung merumuskan kesimpulan sementara setelah pelaksanaan gelar perkara.
Boy menambahkan, gelar perkara yang dilaksanakan menghadirkan saksi ahli sebanyak 18 orang dan telah didengarkan keterangannya. Tujuh saksi ahli dihadirkan kepolisian, enam saksi dari pelapor, dan lima lagi dari pihak terlapor.
"Masing-masing tim ahli diberi waktu selama satu jam untuk menyampaikan pendapatnya yang belum dijelaskan dalam BAP (berita acara pemeriksaan)," ujarnya.
Akan Ada Bukti Baru
Sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan masih ada beberapa bukti baru yang akan disiapkan para saksi ahli dari pihak pelapor. Terkait pelaksanaan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Ada yang harus dicari lagi. Tim masih melakukan perumusan," ujar Ari Dono di Mabes Polri, Selasa (15/11/2016).
"Besok (hari ini-red) jam sepuluh akan kita sampaikan," kata Ari Dono.
Ari mengatakan saksi ahli dari pelapor akan memberikan bukti baru ke pihak Mabes Polri karena ada beberapa dokumen yang menurut mereka harus ada di dalam gelar perkara. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui isi dokumen tersebut.
"Untuk mencari ada dokumen yang katanya harus ada. (Isinya apa) belum tahu," imbuhnya. [***]
Source; RMOL
0 komentar:
Posting Komentar