>
Headlines News :
Home » , » Dinilai Merugikan Pemda, Retribusi Parkir Poso City Mall Dipertanyakan

Dinilai Merugikan Pemda, Retribusi Parkir Poso City Mall Dipertanyakan

Written By Unknown on Jumat, 21 Oktober 2016 | 20.31.00


Poso, Jurnalsulteng.com - Poso City Mall (PCM)  yang resmi beroperasi mulai Senin, 19 Oktober 2016, kini mendapat sorotan DPRD Kabupaten Poso yang mempertanyakan pungutan retribusi parkir kendaraan yang telah berlangsung selama dua bulan sebelum pembukaan Poso City Mall.

Anggota DPRD Poso Muhaimin Yunus Hadi kepada wartawan di Poso, Jumat (21/10/2016) mengatakan pungutan retribusi parkir di PCM seharusnya sudah dikenai pajak. Hal itu menurutnya sesuai dengan UU DLLAJR, UU No 57 dan Perda serta Perbup Poso, namun sampai saat ini pihak PCM tidak memberikan pajak tersebut ke daerah.

Dirinya mengklaim pihak Pemda Poso sangat lemah dalam menyingkapi pajak di PCM, akibatnya pemerintah daerah telah dirugikan oleh PCM.
  BACA JUGA BERITA PILIHAN
PGM Melanggar Perda
Ada THM di Kecamatan Religi
Banser Ansor Tolak THM di Kecamatan Religi

Menurut dia, seharusnya pihak PCM tidak melakukan pungutan parkir kendaraan sebab pungutan yang telah dilakukan secara otomatis dikenai aturan pajak ke daerah.

"Ada dalam UU dan Peraturan Bupati, mall itu sudah dikenai pajak retribusi kendaraan sebab sudah berjalan retribusi parkir kendaraan sejak dua bulan sebelum mall dibuka secara resmi. Namun sampai saat ini tidak ada pajak yang disetor ke Pemda Poso," tutur Muhaimin.

Dia katakan, dalam aturan Perda dan Perbub Kabupaten Poso, pembagian pajak tersebut sebesar 70 persen untuk pihak lain dan 30 persen masuk kas Pemda Poso.

Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Poso Okto Lembang yang dikonfimasi terpisah mengakui belum ada penagihan pajak, sebab masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait, DPRD Poso dan pihak pengelola PCM.

Menurutnya, pembagian pajak 70:30 persen itu belum diterima oleh pihak PCM dengan alasan jika perbandingan dengan mall Palu hanya berkisar 15 persen untuk pihak Pemkot Palu.

Kontribusi ke Pemda Poso sebesar 30 persen sangat memberatkan PCM dengan melihat biaya pembuatan lokasi parkir yang ongkos penimbunannya saja sebesar Rp300 juta.

"Iya, kami saat ini masih akan berkoordinasi dulu dengan sejumlah instansi terkait dan DPRD Poso dan akan memanggil pihak PCM,” tutur Okto.

Dia menambahkan bahwa penagihan pajak di mall sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2011 itu, bukan saja terkait retribusi parkiran, namun masih banyak yang akan dikenai pajak di dalam mall tersebut. (***)

Source; Antara
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger