Palu, Jurnalsulteng.com - Kepala daerah yang mencalonkan diri kembali atau petahana pada Pilkada serentak 2017 mendatang dilarang melakukan mutasi pejabat di jajarannya kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Komisioner KPU Divisi Hukum Provinsi Sulawesi Tengah Naharuddin A Gani, mengatakan larangan itu berlaku sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga masa jabatannya berakhir. Sementara penetapan pasangan calon akan berlangsung pada 22 Oktober 2016 mendatang.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Bila hal itu dilanggar, ia menegaskan, sesuai pasal 71 UU tersebut, calon dari petahana dapat didiskualifikasi.
"Undang-Undang Nomor 10 ini memang cukup keras. Jika kedapatan melakukan mutasi tanpa persetujuan dari menteri, maka yang bersangkutan bisa dikenai sanksi pembatalan atau diskualifikasi sebagai calon kepala daerah," katanya yang dikutip Antara, Selasa (6/9/2016).
Di Sulteng sendiri, dua daerah yakni Kabupaten Buol dan Banggai Kepulauan, kepala daerahnya juga dikabarkan akan berkompetisi dengan bakal calon lainnya.
Selain melakukan mutasi, para petahana juga dilarang keras menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
"Tapi untuk pelanggaran ini, kita belum tahu apa sanksinya karena PKPU-nya sedang dibahas di tingkat KPU RI," katanya. (***)
Source; Antara
0 komentar:
Posting Komentar