Micro Cell Pole (MCP) banyak betebaran di Kota Palu yang dibangun diarea Rumija dan diatas Drainase. (Dok/JS) |
Palu, Jurnalsulteng.com - Micro Cell Pole (MCP) di Kota Palu diduga sebanyak 30 unit. Dari jumlah itu provider mengaku hanya 8 unit yang hanya mengantongi IMB. Sisanya diduga tak berizin dan belum dioperasikan. Pengakuan ini janggal karena sampai saat ini MCP sudah berdiri walau belum ber-IMB. Menariknya Pemkot bergeming dengan fakta ini. Kok provider MCP kuat? Siapa backing-nya?
Sebelumnya media ini mengungkap kejanggalan fakta dalam kota yang tiba-tiba berdiri MCP. Produk pengembang MCP bahkan membangun umumnya di area trotoar, di atas drainase dan ruang milik jalan (Rumija).
Setelah ditelisik sejumlah pihak SKPD enggan buka suara. Tapi sejumlah ASN di Pemkot mengaku MCP itu hanya berizin IMB, bukan sewa atau kontrak lahan pemerintah di areal yang digunakan. Infonya tiap unit MCP membayar IMB Rp70 juta/tiang. Itu pun yang dibayar hanya delapan tiang. Sisanya berlindung belum beroperasi.
''Mudah caranya menguji apakah beroperasi atau belum. Kan ada kabel optiknya. Potong saja untuk membuktikan. Ini permainan antara pengembang MCP dengan oknum. Walikota baru belum tahu soal itu,'' ujar sumber yang dikutip Media Palu Nomoni.
MCP adalah Micro Cell Pole, menggunakan jaringan bawah tanah atau kerennya disebut jaringan fiber optic. Ini adalah pengganti dari menara macro atau selama ini dikenal BTS, yang menggunakan jaringan frekwensi udara. Fungsi MCP adalah penguat sinyal yang dikirim dari operator ke dan pengguna telekomunikasi handphone.
MCP adalah milik provider dan dibisniskan ke operator. Tiap MCP bisa melayani satu atau lebih operator. Bisa dibayangkan berapa keuntungan bisnis provider tiap permit (tiang) MCP itu.
Lantas mengapa ribuan pengguna operator di Kota Palu masih terkadang tidak terlayani signal yang maksimal? Mengapa pula retribusi pemerintah hanya 70 jutaan rupiah tiap permit dalam setahun. Apa benar ada MoU antara Pemkot dengan salah satu provider agar dapat menggunakan ruang milik jalan (Rumija).
(BACA JUGA: Ada Apa di Pemkot Palu? )
Berhakkah Pemkot memberikan Rumija termasuk di jalan-jalan yang berstatus jalan nasional? Apakah ini bukan jerat korupsi? Semua pertanyaan ini patut ditransparansikan ke publik. Pasalnya, selain merusak wajah kota MCP itu juga dikuatirkan tidak menjadi pendapatan asli kota. Sementara provider pemilik MCP hanya menyumbang lampu jalan ke warga Palu.
Dengan dalih memberikan lampu jalan, ada pula yang tetap diberi lampu meski sudah ada lampu. Contoh, MCP yang berdiri di depan Kantor DPRD Provinsi. Namun tidak jelas berapa jumlah lampu dan di jalan apa saja. Kedudukan site berada di Damija sehingga provider atau operator terbebas dari harga lahan, sewa lahan dan konsekwensi lainnya.
Keberadaan MCP di Rumija ini pula yang sempat membuat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencak-mencak dan mengancam akan membongkar. Sama dengan di Palu, bahkan ada yang dipasang di atas drainase. Contoh yang berdiri di Jalan RA Kartini tepatnya di depan Kantor Dinas Nakertrans Provinsi Sulteng.
''Kok begitu longgar ada apa itu? Mana bisa PAD meningkat. Atau jangan jangan ada kebijakan bawah meja,'' duga sumber.
Sementara itu pihak provider atau pengembang TBG yang disebut Candra yang sudah MoU dengan Pemkot, melalui Riski enggan menjawab konfirmasi. Telepon dan SMS tak digubris. Sedangkan pengembang DMT (Dayamitra Telekomunikasi) belum dapat dikonfirmasi.
Seperti Siluman
Keberadaan MCP yang dipasang di Rumija ini membuat anggota DPRD Kota Palu, Moh. Rum,SH,MH kaget karena tidak mengetahui fungsi dari MCP tersebut. Bahkan ia mengibaratkan MCP sebagai makhluk halus (siluman) yang tiba-tiba muncul di Kota Palu.
"Adanya MCP kami tidak tahu sama sekali. Apa lagi sampai adanya pembayaran Rp70 juta per tiang," ujar Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kota Palu ini.
Dikatakannya, dinas terkait tidak pernah menyampaikan soal keberadaan MCP yang bisa menjadi sumber PAD kepada dewan. Ia juga mengaku baru mengetahuinya saat didatangi media ini.
"Ada apa sebenarnya ini soal MCP. Kenapa pihak pihak dinas terkait tdk pernah menyinggung soal ini. Saya baru tahu setelah membaca koran Palu Nomoni," ujarnya.
Menurut Moh. Rum, sebenarnya keberadaan MCP sangat bagus karena bisa membuat pelayanan penggunaan seluler lebih baik dan meningkatkan PAD Kota Palu. Tapi faktanya apakah Pemerintah Kota Palu benar-benar bisa meraup PAD melalui MCP seperti yang dilakukan pemerintah kota lain.
Dikatakannya, hal ini harus diseriusi dan ia akan mendorong komisi lain untuk dilakukan hearing. "Saya akan mendorong komisi lain dan komisi yang saya bidangi untuk melakukan hearing gabungan secara terbuka pada mitra kerja kami yang ada hubungannya dengan MCP," tegas Rum yang juga Sekretaris Komisi B DPRD Kota Palu ini.(***)
Source; Dasi Center
Red; Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar