![]() |
Tambang emas Poboya, Kota Palu. (Antara) |
Palu, Jurnalsulteng.com - PT Palu Citra Mineral (CPM) sampai saat ini belum memenuhi permintaan Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, terkait dengan penciutan lahan kontrak karya milik perusahaan tersebut di bagian timur Kelurahan Poboya.
Staf Ahli Bidang ESDM dan Kemasyarakatan Sekretariat Pemkot Palu, Musliman, menyatakan permohonan atau permintaan untuk penciutan lahan tersebut, untuk dimanfaatkan sebagai lahan pertambangan rakyat.
"Pemkot Palu telah menyurat kepada pihak PT CPM beberapa waktu lalu, namun belum ditanggapi. Lahan yang diciutkan akan dimanfaatkan untuk pertambangan rakyat," ujar Musliman yang dikutip Antara.
Pemkot Palu, kata dia, juga tidak mengetahui secara jelas alasan pihak PT CPM terkait belum adanya jawaban atas permintaan penciutan lahan pertambangan di blok 1 yang dikuatkan dengan kontrak karya.
Musliman menguraikan bahwa PT CPM selama mengantongi kontrak karya di lokasi potensial tambang emas tersebut, telah melakukan penciutan lahan kontrak karya sebanyak empat kali terakhir pada Januari 2016.
Kini atas permintaan Pemkot Palu dengan mempertimbangkan ekonomi masyarakat, kemungkinan PT CPM kembali akan melakukan penciutan lahan kontrak karya sehingga lahan yang dikelola perusahaan itu seluas 27.176 hektare.
"PT CPM sudah beberapa kali melakukan penciutan lahan kontrak karya, dengan berbagai alasan termasuk alasan konservasi dan taman hutan raya. Namun, kali ini Pemkot Palu belum mendapat jawaban atas permintaan penciutan lahan kontrak karya," sebutnya.
Dia menguraikan dari luasan lahan kontrak karya 27.176 ha itu, yang masuk dalam wilayah Kota Palu seluas 17.800 ha. Sedangkan lahan kontrak karya milik CPM yang masuk dalam wilayah Tahura kurang lebih 5.500 ha.
Sehingga peruntukan lahan tambang rakyat bagi warga Kota Palu tidak bisa dilakukan, sebab hasil penciutan lahan oleh CPM berada di wilayah Parigi dan Sigi. Sementara secara terukur dengan data yang ada, luas lahan yang dikelola oleh tambang liar sebesar 77,8 ha. Sementara, pertambangan ilegal lainnya yang tidak mengantongi dokumen izin pertambangan seluas 42 ha.(***)
Source; Antara
0 komentar:
Posting Komentar