>
Headlines News :
Home » , » Pailit, OJK Kawal Hak 100 Ribu Nasabah Bumi Asih

Pailit, OJK Kawal Hak 100 Ribu Nasabah Bumi Asih

Written By Unknown on Kamis, 23 Juni 2016 | 12.19.00

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengaku telah meminta kurator melakukan valuasi aset Asuransi Bumi Asih Jaya dan menjualnya untuk membayar hak nasabah. Proses ini memakan waktu 2-3 tahun. (CNN Indonesia).

Jakarta, Jurnalsulteng.com - Otoritas Jasa Keuangan berjanji mengawal proses likuidasi PT Asuransi Bumi Asih Jaya, termasuk kewajiban perusahaan membayar hak 100 ribu nasabahnya, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan perseroan pailit pertengahan Juni ini.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengaku, otoritas telah menemui kurator yang ditunjuk MA.

“Kami sudah minta kurator untuk menyusun neraca likuidiasi,” ujarnya, Rabu (22/6/2016) malam.

Seluruh aset Bumi Asih, sambung dia, akan dicairkan terutama untuk memenuhi hak nasabah. Setidaknya, OJK mencatat, perseroan memiliki bangunan kantor pusat maupun kantor cabang, hotel, simpanan di beberapa rekening bank termasuk di 33 bank perkreditan rakyat.

Kendati demikian, OJK belum bisa memastikan berapa nilai aset perusahaan yang pernah bergerak di bidang asuransi kerugian tersebut. OJK juga belum bisa memastikan berapa jumlah kewajiban Bumi Asih.

“Saat ini, kurator sedang bekerja. Kami minta kurator cepat bergerak, namun ini juga tidak mudah. Aset-aset itu harus didata terlebih dahulu, dinilai, lalu dicairkan. Baru bisa sampai ke nasabah, kemungkinan prosesnya baru selesai 2-3 tahun,” katanya.

Menurut Firdaus, hingga kini, baru beberapa nasabah yang melapor melalui layanan pengaduan OJK. OJK mengundang seluruh nasabah dan pihak-pihak terkait untuk melaporkan klaim, tagihan pajak dan tagihan kreditur untuk dapat diverifikasi segera. Sehingga, kurator dapat menyelesaikan pemenuhan hak nasabah lebih cepat.

Sebagai informasi, MA memutuskan mengabulkan permohonan pailit Bumi Asih yang diajukan OJK pada 28 Agustus 2015. Namun, putusan ini sendiri baru diterbitkan pada pertengahan Juni ini.

Sebelum dinyatakan pailit, OJK sendiri telah mencabut izin usaha Bumi Asih pada 18 Oktober 2013. Perseroan tercatat memiliki utang klaim kepada lebih dari 10 ribu nasabahnya yang belum kunjung dibayarkan hingga sebesar Rp85,6 miliar.(***)

Source; CNN Indonesia
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger