>
Headlines News :
Home » , » Penimbun Teluk Palu Lecehkan Surat Gubernur dan Walikota

Penimbun Teluk Palu Lecehkan Surat Gubernur dan Walikota

Written By Unknown on Selasa, 31 Mei 2016 | 16.25.00

Sebuah Dam Truck mengangkut material timbunan di Pantai Talise Teluk Palu, Selasa (31/5/2016), Pukul 12.05 WITA. (Foto: Trisno/Jurnalsulteng.com)

Palu, Jurnalsulteng.com - Perusahaan yang melakukan penimbunan (Reklamasi) Teluk Palu melecehkan surat Gubernur Sulawesi Tengah dan SK Walikota Palu terkait penghentian sementara aktivitas reklamasi tersebut.
(Baca Juga: Walikota Hentikan Reklamasi Teluk Palu )

Terbukti hingga hari ini (Selasa, 31/5/2016)
sekira Pukul 12.05 WITA, masih ada aktivitas penimbunan, di Pantai Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Pantauan wartawan Jurnalsulteng.com di lapangan beberapa Dam Truck dan alat berat Graider masih mengangkut material dan meratakan timbunan.

Padahal Walikota Palu Drs. Hidayat,M.Si sudah mengirimkan surat Nomor: 660/35/Hukum, tanggal 27 Mei 2016 yang ditujukan kepada pelaksana reklamasi, yakni PT Yauri Investama dan PT Mahakarya Putra Palu. Surat tersebut juga ditembuskan  ke sembilan pihak lainnya, termasuk gubernur dan beberapa kementerian di Jakarta.

Dalam surat itu, walikota meminta penghentian sementara reklamasi yang dikerjakan PT Yauri Investama di Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikolore dan PT Mahakarya Putra Palu di Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat.

Dalam suratnya walikota menyebutkan, salah satu dasar penghentian tersebut adalah surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 660/327/B/HD tertanggal 10 Mei 2016 tentang permintaan pemberhentian sementara reklamasi Pantai Teluk Palu.

Selain itu walikota juga menyebutkan penghentian reklamasi itu juga menindaklanjuti surat Ombudsman RI Perwakilan Sulteng Nomor 0201/ SRT/0069.2015/PLU.01/IV/2015 tertanggal 20 April 2015 tentang saran pelaksanaan reklamasi pantai Teluk Palu.  Selain itu, penghentian reklamasi ini  juga karena melihat dinamika sosial di masyarakat terkait penolakan reklamasi.

"Ini bentuk pelecehan dan pembangkangan. Harusnya pihak pengembang menahan diri untuk sementara tidak melakukan aktifitas, sembari menunggu hasil kerja Tim Investigasi dan Advokasi Pemkot Palu," kata Acho, salah seorang warga Talise.

Ditambahkan Acho yang berdomisili di Kelurahan Talise, tidak mungkin Gubernur dan Walikota mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara,  tanpa melakukan pengkajian dari berbagai aspek. Apalagi sebelumnya juga  beberapa elemen masyarakat  menolak reklamasi Teluk Palu." Mungkin faktor ini juga salah satu pertimbangan Walikota, selain faktor-faktor lain yang sangat mendasar dan fundamental," paparnya.

Ia juga menambahkan harusnya Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP)  langsung mengambil tindakan,  tidak perlu menunggu perintah langsung  Walikota, karena surat tersebut sudah dalam bentuk perintah yang mestinya langsung disikapi dan segera ditindaklanjati. 

Asisten II Pemkot Palu Ansar Sutadi yang dikonfirmasi via telepon mengaku sudah melayangkan surat tersebut kepada perusahaan pengembang pada Senin (30/5/2016) usai ditandatangai walikota.

"Harusnya Pol PP langsung melakukan pemantauan dan pencegahan di lapangan," kata Ansar saat dimintai tanggapan masih berlangsungnya aktifitas penimbunan.

Sementara Dirut Yauri Investama, Jefri yang dikonfirmasi via ponsel mengaku tidak tahu menahu dengan masih adanya aktifitas penimbunan. 

"Saya tidak tahu, saya baru tiba di Palu. Saya akan coba atur anak buah di lapangan," ujarnya singkat. (***)

Kiriman; Dasicenter
Editor; Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger