Palu, Jurnalsulteng.com- Jajaran pihak Kejaksaan saat ini tengah mengendus proyek pengadaan makan minum (Mamin) pasien dan tenaga medis di Rumah Sakit Umum Anutapura yang nilainya mencapai Rp10 miliar. Pasalnya, pengadaan Mamin untuk pasien dan para medis tersebut dinilai menyalahi Perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
(Baca Juga: Pengadaan Mamin RSU Anutapura Rp10 Miliar Di-Swakelolakan )
Bagaimana tidak, sejak tahun 2012 hingga 2016 proses pengadaan mamin tidak pernah melalui proses tender, tetapi hanya di swakelolakan. Bahkan diadakan oleh orang dalam sendiri, padahal anggarannya sangat fantastis.
Ironisnya, ditengah Walikota Palu Drs Hidayat MSi ingin merasionalkan serta memproporsionalkan penggunaan APBD melalui asistensi Tim Pendamping, ada pihak-pihak yang kebakaran jenggot. Bahkan terusik dengan keberadaan tim yang merupakan refresentasi dari berbagai kalangan masyarakat ini.
Lucunya, respon negatif itu datang dari oknum anggota legislatif (Anleg) Kota Palu asal partai PDI-Perjuangan Rugaiyah BSA.
Bahkan dengan terang-terang Rugayah "menyerang" eksistensi Tim Pendamping Walikota .
"Mestinya keberadaan Tim Pendamping Walikota ini diapresiasi, bukan justeru dijadikan musuh atau lawan,karena mereka bukan lembaga yang super body yang ingin mengobok-obok SKPD Kota Palu. Tetapi untuk mendampingi perencanaan program dan kegiatan, memonitor serta mengevaluasi apakah bermanfaat dan memberikan benefit ke masyarakat," kata Rudy Afriyanto salah seorang aktivis NGO, Sabtu (21/5/2016).
Apalagi menurutnya ketika ditemukan indikasi penyimpangan proyek di RSU Anutapura, politisi banteng moncong putih ini terkesan menjadi tameng dan juru bicara (Jubir) pihak RSU Anutapura.
"Hal ini menjadi tanda tanya besar, jangan-jangan, ikut ketiban rejeki dari indikasi
penyimpangan yang terjadi," katanya.
Parahnya lagi, kata Rudy pernyataan Wakil Direktur RSU Anutapura Usman dan Wakil Ketua Dekot Efrandy Suyuti yang dilansir salah satu media lokal sangat bertolak belakang dengan keterangan Rugayah.
"Kepada wartawan Waket DPRD Kota Palu dan Wadir RSU Anutapura mengakui jika pengadaan Mamin di RSU Anutapura tidak ditender dan hanya di-swakelolakan. Sementara Rugayah melalui media yang sama mengungkapkan, bahwa prosesnya telah sesuai prosedur dan mekanisme karena melalui tender," paparnya
Menurut Rudy, sangat janggal pengakuan Wadir RSU Anutapura yang mengakui bahwa pengadaan Mamin di Swakelolakan, hanya dengan payung hukum Perwali Nomor 26 Tahun 2013 dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007.
Dengan pernyataan yang terkesan membela RSU Anutapura, Rugayah seakan-akan sudah menjadi jubir sekaligus tameng bagi RSU Anutapura yang telah melanggar Perpres 54 Tahun 2010.
Sementara berdasarkan Undang-undang, tugas dan fungsi anggota dewan hanya tiga yakni sebagai pengawas, membahas anggaran serta membuat undang-undang.
"Jika permasalahan ini benar-benar ingin diusut dan dituntaskan, sebaiknya juga oknum Anleg ini dimintai keterangan, karena ternyata dia yang lebih banyak mengetahui ketimbang Wadir RSU Anutaputa dan Wakil Ketua DPRD Palu," pungkas Rudy.(***)
Rep; Sutrisno/Gina*
Red; Yusrin L
0 komentar:
Posting Komentar