>
Headlines News :
Home » , » Dana Bansos; Mengatasi Masalah atau Jadi Masalah?

Dana Bansos; Mengatasi Masalah atau Jadi Masalah?

Written By Unknown on Senin, 09 Mei 2016 | 19.27.00

Laporan: Yusrin el. Banna

Jurnalsulteng.com- Akhir-akhir ini yang namanya Bantuan Sosial (Bansos) jadi perbincangan hangat di publik. Banyak hal yang diperbincangkan terkait dana bantuan yang bertujuan untuk pengentasan kemiskinan tersebut.

Ada yang mulai ketar-ketir, takut, cemas dan was-was karena aparat penegak hukum mulai mengendus dugaan-dugaan adanya kecurangan.
Tetapi tak sedikit pula yang tetap optimis, tak tersentuh hukum. Beberapa pejabat sudah diperiksa. Ada ditetapkan tersangka,  ada pula yang masih terus dimintai keterangannya. Ada yang diperiksa Tipikor Polda, ada di tingkatan ke penyidik Kejaksaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, hampir semua daerah bermasalah dalam hal mekanisme penyaluran Bansos.

Masalah yang timbul dalam penyaluran Bansos disebabkan banyak hal. Ada masalah yang timbul karena desakan oknum anggota legislatif, untuk memenuhi janjinya pada konstituen. Ada juga untuk yang disalurkan karena sekadar menuntaskan serapan anggaran.

"Intinya, yang penting tersalurkan dan anggaran terserap," kata salah seorang PNS  di salah satu SKPD.

Bansos sendiri dikelola beberapa dinas diantaranya, Dinas Sosial, Pertanian, Perikanan, Kelautan, Perindagkop.
Sementara para penerima Bansos diantaranya kelompok-kelompok UKM, Industri Rumah Tangga dan Rumah Tangga Miskin (RTM).
(Baca Juga: BPK RI Diminta Audit Investigasi Bansos Donggala )

Fenomenanya, dari para penerima Bansos tersebut, ada yang benar-benar punya usaha, ada pula yang sekadar nama alias  formalitas saja.

Masalah akan muncul jika ada permintaan oknum anggota legislatif ke dinas agar diberikan Bansos ke konstituennya.
Terkadang permintaan itu setengah memaksa yang membuat dinas kelimpungan dan kehilangan akal untuk mensiasatinya.

Meski dengan berat terkadang Dinas tetap memenuhi permintaan anggota legislatif dengan memberi ke dapil sang anggota dewan.

Seharusnya dalam penyaluran Bansos, penerima seharusnya mengajukan permintaan (proposal) yang kemudian dimasukkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Tetapi selama ini kebanyakan tersebut terbalik. Anggaran sudah tersedia di dinas, baru dibikinkan programnya dan proposal permohonan bantuan dibuat mundur.

Hasilnya, ketika dicek di lapangan pasti akan berbeda dengan proposal dan yang tercantum di DPA. Jika penyidik mengendus Bansos secara normatif sulit untuk temukan pelanggarannya. Karena akan di backup dengan laporan administrasi dinas terkait. Ada bukti tanda terima dari penerima, diketahui pejabat di desa  dan alamat usaha.

Yang sangat berat bila sama sekali ada laporan pertanggung jawaban, tapi kosong di lapangan.
Inilah disebut bantuan fiktif. Sudah tidak tepat sasaran. Melencang dari program dan tujuan Bansos. Padahal semangat Bansos senahai bentik pemberdayaan dan kesejahteraan bagi penerima.

Disitulah pentingnya monitoring dan evaluasi (monev) dinas. Baik yang dilakukan setiap bulan maupun per-Triwulan.

Awalnya program dana Bansos diterima dalam bentuk uang cash (tunai), tetapi sekarang bantuan berbentuk barang.

Dirubah, karena menerima uang tunai dianggap mudah disalahgunakan pengelola Bansos. Uang cair, laporannya dibuat sendiri. Uang masuk kantong pribadi dan tim pengelola.

Kini kebanyakan dipanggil penyidik Dinas Pengelolaan, Pendapatan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) dan bendahara. Karena dari dinas ini diproses pencairan dari pengajuan dinas kelola Bansos.

Untuk keluar SP2D (surat perintah permintaan dana). Sehingga keluar SPUM (surat perintah untuk membayar). DPPKAD lah yang mengetahui dan memegang dokumen layak tidaknya dicairkan uang ke dinas. Walaupun DPPKAD hanya sebagai tempat penitipan uang, tapi dinas inilah yang banyak dipanggil penyidik.

Dana Bansos dikucurkan pemerintah pusat secara gelondongan ke daerah. Melalui Bappeda, dibagilah uang itu ke dinas teknis. Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) sebagai dapur, harusnya lebih bertanggung jawab.

Ibarat membuat makanan, dinas terkait hanya menjadi tempat penyajian makanan itu. Tetapi racikan dan menu makanan itu dilakukan di Bappeda.

Tapi sangat jarang pejabat Bappeda dipanggil penyidik. Sementara yang sering dipangil penyidik untuk dimintai keterangan justru hanya pejabat di dinas pengelola dana Bansos, semisal  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan lain-lain.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, kenapa Kadis PPKAD lebih dulu diperiksa penyidik. Demikian juga bendahara oleh  penyidik Tipikor (polisi) maupun penyidik Kejaksaan.

Pertanyaan berikutnya yang timbul, apakah karena dinas menjadi gudang dokumen yang diajukan dinas pengelola dana bansos?  Sehingga memudahkan penyidik mendapatkan data penerima; berapa nilainya, usaha apa serta alamat penerima.

Penyidik dengan kewenangannya hanya bisa melihat tindakan melawan hukum. Dan belum bisa menentukan kerugian negaranya. Kecuali sudah ada hasil audit badan auditor resmi seperti lembaga BPK RI.

Penyidik akan lebih mudah menemukan pelanggaran penyaluran dana Bansos,  jika lebih jeli dalam melihat mekanisme yang tidak sesuai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dana Bansos.

Hasil analisa Jurnalsulteng.com, pejabat/pengelola dana Bansos akan banyak dijerat karena penggunaan anggaran di akhir tahun. Karena rata-rata hanya mengejar batas tahun anggaran dan tidak ingin menyebrang tahun sehungga menjadi dana luncuran. Karena bila penggunaan anggaran menyeberang tahun, akan dianggap tidak cermat dalam menggunakan anggaran.

Akibat dari sekadar menghindari penggunaan anggaran yang menyeberang tahin itu, maka potensi menyalahi aturan dan mekanisme pengelolaan keuangan sangat besar.

Masyarakat penuh harap, kerja dan kinerja aparat penegak hukum untuk benar-benar terjaga dan bisa menyeret oknum "topangangga" (pencuri) uang rakyat yang sejatinya untuk kesejahteraan rakyat.
Sehingga Dana Bansos benar-benar bisa mengatasi masalah kemiskinan dan bukan menambah panjang daftar penyimpangan keuangan negara.(***)

Editor; Sutrisno
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger