![]() |
Ilustrasi |
Palu, Jurnalsulteng.com- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah digugat ke pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Palu, karena menolak permohonan pemecahan sertifikat.
Penggugat atas nama Moh. Yaya, melalui kuasa hukumnya, Rusmin SH MH bersama rekannya Moh Yusuf Hasmin, SH MH, mengatakan, obyek gugatan karena adanya surat Kepala BPN Sigi, Adi Suprastio SH, yang menolak surat pengajuan penggugat untuk pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Klien kami dirugikan hak-haknya oleh pihak BPN Sigi, sehingga tidak bisa memiliki SHM. Maka ditempuh jalur hukum menggugat ke PTUN Palu," kata Rusmin, usai sidang, Rabu (11/5/2016).
Dalam materi gugatan, penggugat memohon kepada hakim PTUN agar membatalkan surat Kepala BPN Sigi, dan menyatakan tidak sah. Serta meminta agar permohonan untuk melanjutkan pemecahan SHM yang diajukan penggugat dikabulkan. "Sidang tadi mengagendakan, pengajukan replik penggugat dan duplik dari tergugat," ujar Rusmin.
Sidang akan dilanjutkan 18 Mei 2016 mendatang, dengan agenda pengajuan bukti surat baik bukti surat penggugat maupun tergugat.
Gugatan tersebut sudah disidang sebanyak empat kali dan dipimpin tiga majelis hakim yang diketuai Ketua PTUN Palu.(***)
Rep; Yusrin L
Red; Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar