![]() |
(Ilustrasi) |
Palu, Jurnalsulteng.com- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Hukum Jamini Rakyat (HAJAR) mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah untuk melakukan audit investigasi, terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) di Kabupaten Donggala Tahun 2015.
Ketua LSM HAJAR Lemen Kodongan kepada Jurnalsulteng.com, Sabtu (7/5/2016), mengatakan audit investigasi tersebut perlu dilakukan untuk mengungkap dugaan adanya kecurangan dalam penyalurannya, utamanya Bansos yang bersumber dari APBD Provinsi Sulteng Tahun 2015 untuk Kabupaten Donggala.
Lemon menilai, ada dugaan kecurangan dalam penyalurannya, yang diduga telah terjadi tindakan korupsi senilai Rp4,5 miliar yang dilakukan pengelola Bansos, yakni Bappeda Kabupaten Donggala.
"Kami menduga ada tindak pidana korupsi dipengelolaan Bansos Donggala, dengan modus manipulasi penerima. Sehingga nampak tidak ada asas manfaat dari bantuan sosial kepada masyarakat. Sehingga tim audit BPK RI harus segera menurunkan tim investigasi atas dugaan adanya kerugian negara dalam penyaluran Bansos," pintanya.
Lemen Kodongan juga mengatakan, ada modus lain yang dilakukan pengelola Bansos yakni dengan adanya pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh masyarakat penerima bantuan.
"Bisa dibuktikan ada pernyataan diatas materai yang ditandatangani masyarakat penerima di Desa Sumari, Kecamatan Toaya, Kabupaten Donggala," jelasnya.
Ia juga mengatakan, dugaan penyalahgunaan Bansos di Kabupaten Donggala itu bisa dilihat dari laporan pertanggungjawabannya yang sangat tidak profesional.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kabupaten Donggala, Ir. Ibrahim Drakel yang dikonfirmasi membantah tudingan adanya kecurangan dalam penyaluran Bansos Kabupaten Donggala.
Menurut Ibrahim, dana Bansos tidak bisa dicurangi karena penyalurannya langaung ke rekening para penerima yakni Rumah Tangga Miskin (RTM).
"Dana itu tidak ada yang bisa salahgunakan, karena disalurkan langsung ke masing-masing RTM, melalui rekening RTM. Yang dimanfaatkan untuk modal usaha yang diusulkan RTM sendiri," ujar Ibrahim melalui pesan singkatnya (SMS).
"Tidak betul kalau ada yang disalahgunakan. Mau dapat penjelasan lengkap ke kantor hari Kamis atau Jumat, temui saya langsung," imbuhnya.
Diketahui, aparat penegak hukum di Sulteng saat ini tengah gencar mengusut dugaan-dugaan penyalahgunaan dan kecurangan penyaluran dana Bansos.
Sebelumnya, pihak penyidik Kejari Palu telah memeriksa pejabat di lingkup Pemkot Palu terkait Bansos APBD-P tahun 2015 senilai Rp7 miliar.
Demikian pula di Kabupaten Sigi. Penyidik Tipikor Polda telah memintai keterangan Kepala DPPKAD Kabupaten Sigi, Endro Setiawan dan bendahara pengelola Bansos senilai Rp 6 miliar. (***)
Rep; Yusrin L
Red; Sutrisno
0 komentar:
Posting Komentar