>
Headlines News :
Home » , » Tidak Ada Tawar Menawar Penertiban Tambang di Poboya

Tidak Ada Tawar Menawar Penertiban Tambang di Poboya

Written By Unknown on Senin, 28 Maret 2016 | 20.07.00

Aktivitas buruh angkut (kijang) di lokasi tambang emas Poboya, Kecamatan Mantikulore Kota Palu. (Ist)

Palu, Jurnalsulteng.com-   Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said menegaskan, tidak ada tawar menawar dengan pengusaha yang melakukan kegiatan penambangan di lokasi pertambangan Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore.

Oleh sebab itu penghentian kegiatan penambangan yang dilakukan oleh empat belas perusahaan di lokasi pertambangan Poboya, harus tetap dilaksanakan.

"Tidak ada tawar menawar, dan tidak boleh tawar menawar dengan perusahaan terkait dengan adanya upaya Pemkot Palu untuk menghentikan kegiatan pertambangan," kata Sigit Purnomo Said, Senin (28/3/2016).

Dia menyebut bahwa pemerintah Kota Palu sedang melakukan upaya untuk menertibkan pertambangan Poboya, yaitu memberhentikan empat belas perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan penambangan dengan alat berat.

Bahkan, tegas dia, seluruh kolam sebagai tempat perendaman material emas yang diolah oleh pengusaha yang melibatkan pihak - pihak tertentu, juga akan ditutup oleh Pemkot Palu.

Pemkot, kata dia, juga akan mengeluarkan masyarakat yang melakukan penambangan emas dan potensi sumber daya lainnya di lokasi tersebut, yang masuk dalam kawasan Tahura dan areal kontrak karya milik PT. Citra Palu Mineral (CPM).
(Baca Juga: Tambang Ilegal Hambat Aktivitas CPM )

"Penertiban itu sudah jalan, besok merupakan deadline dari penertiban tersebut. artinya, di lokasi pertambangan poboya mulai besok tidak ada lagi aktivitas pertambangan oleh empat belas perusahaan diluar PT. CPM," urai Sigit yang dilansir Antara.

Wawali mengaku bahwa saat ini terdapat permintaan kepada pemerintah yang mengatasnamakan masyarakat, untuk tidak memberhentikan kegiatan penambangan di lokasi pertambangan Poboya.

Namun, kata dia, Pemkot Palu tetap pada pendiriannya untuk melaksanakan penertiban tersebut, dengan segala konsekuensi yang muncul dari komitmen Pemkot Palu.

"Ada request dari pihak yang mengatasnamakan masyarakat untuk mempertimbangkan rencana Pemkot Palu tersebut, namun request tersebut masih kita kaji, jangan sampai mengatasnamakan masyarakat padahal hanya sekelompok orang," paparnya.

Terkait hal itu Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Erfandi Suyuti, menyatakan bahwa penertiban terhadap kegiatan penambangan harus dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan pihak penegak hukum.

Namun, sebut dia, upaya penertiban tersebut harus mempertimbangkan segala aspek, termasuk mempertimbangkan kemanusiaan khususnya masyarakat kecil yang bergantung pada pertambangan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

"Substansinya DPRD mendukung apa yang dilakukan oleh Pemkot Palu, namun jangan sampai menghilangkan atau mematikan mata pencaharian masyarakat kecil, khususnya masyarakat ekonomi lemah di Poboya, serta yang berada di sekitaran pertambangan tersebut," katanya. (Ant)
Share this article :

0 komentar:

Jurnalsulteng.com on Facebook

 
Developed by : Darmanto.com
Copyright © 2016. JURNAL SULTENG - Tristar Mediatama - All Rights Reserved
Template by Creating Website
Proudly powered by Blogger