Pusat Laut Donggala salah satu potensi wisata bahari Sulawesi Tengah. (Foto; Istimewa) |
Mandurah, Jurnalsulteng.com - Pakar kemaritiman Raymond Lesmana menyarankan pemerintah menjalankan empat pilar guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara yang terkait potensi pariwisata bahari.
"Pemerintah harus membangun empat pilar itu agar potensi pariwisata menunjukkan grafik yang meningkat," kata Raymond di Mandurah, Australia Barat, Selasa (22/3/2016).
Raymond menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada acara promosi "Wonderful Indonesia for Yachter Community Australia 2016" yang diadakan Kementerian Pariwisata.
Hadir juga Konsul Jenderal RI untuk Australia Barat Ade Padmo Sarwono, Kepala Bagian Festival Pasar Asia Pasific Kementerian Pariwisata Adella Raung dan sejumlah anggota komunitas kapal layar (Yachter) dari "Mandurah Offshore Fishing and Sailing Club Inc".
Raymond mengatakan Pemerintah Indonesia harus mendorong empat pilar untuk bidang pariwisata bahari yakni kebijakan nasional seperti peraturan presiden (Perpres) yang membebaskan visa bagi negara lain.
Selanjutnya, pemerintah daerah (Pemda) menyokong kebijakan pemerintah pusat dengan memanfaatkan momentum agenda pariwisata kelautan.
Raymond juga menyebutkan perbaikan infrastruktur sarana dan prasarana, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) pada tingkat masyarakat.
Terkait kebijakan pemerintah Indonesia yang membebaskan visa bagi sejumlah negara di dunia, Raymond mendukung namun pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap wisatawan khususnya yang menggunakan kapal layar atau pesiar.
"Prosedur dipermudah namun pengawasan terhadap kapal asing harus diperketat seperti pada titik masuk timur di Saumlaki atau Tual," tutur Raymond.
Sementara itu, Kepala Bagian Festival Pasar Asia Pasific Kementerian Pariwisata Adella Raung menyatakan pihaknya mendorong promosi pariwisata kelautan bagi warga Australia yang banyak memiliki perahu layar maupun pesiar.
Adella menambahkan pemerintah juga menggulirkan kebijakan kemudahan bebas visa bagi 90 negara dan pemilik kapal layar maupun kapala pesiar yang memasuki kawasan perairan Indonesia.
Kebijakan itu, menurut Adella sebagai upaya menumbuhkembangkan jumlah wisatawan maupun pemilik kapal layar atau kapal pesiar di Indonesia.(***)
Source; Antara
0 komentar:
Posting Komentar